NGABANG. Kendati sempat molor akibat kendala Pemilu, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak berhasil disahkan menjadi Perda. Adapun ketiga raperda tersebut yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Landak dan pedoman pembuatan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.
Sidang pendapat akhir (PA) fraks-fraksi yang berlangsung, Kamis (30/7) kemarin dipimpin Ketua DPRD Landak Minsen SH didampingi hanya satu orang Wakil Ketua Klemen Apui Sip dan beberapa anggota dawan yang hadir. Sedangkan dari eksekutif, hadir wakil Bupati Agustinus Sukiman SH didampingi Sekda Drs Ludis Msi, para kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Landak.
Pendapat akhir fraksi-fraksi hanya disampaikan menjadi satu melalui juru bicara, Heri Saman SH MH. Dia mengatakan salah satu tujuan dibuatnya Raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni untuk menjaga dan memelihara kekayaan daerah agar tetap berdayaguna dan berhasil guna. “Kemudian, Raperda ini dibuat juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ucap legislator PDI Perjuangan ini.
Sedangkan dalam pembahasan Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Landak, terdapat beberapa perubahan dan penambahan substansi diantaranya yaitu obyek retribusi dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. “Seperti penambahan objek retribusi pada pasal 14 yang semula kelas perawatan terdiri dari kelas I, II dan III, kemudian ditambah satu kelas perawatan yakni VIP,” ujarnya.
Sementara itu menanggapi disahkannya Raperda tersebut, Wabup meminta supaya Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. “Mari kita laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya serta pengawasannya, mari kita awasi bersama-sama,”katanya. (rie)
0 Response to 'Tiga Raperda Prakarsa DPRD Disahkan'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo