*Kasus PETI, Bertentangan Asas Hukum
NGABANG. Kuasa Hukum Irenius Kadem, SH akan pra-pradilkan dan menggugat Polres Landak karena dianggap telah melakukan tindakan bertentangan asas hukum dalam penanganan kasus tersangka PETI di Kecamatan Mandor. Polisi
menerapkan UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal PP tentang petunjuk pelaksanaan pemberlakukan UU tersebut terbit.
“Tapi dia sudah menjerat menggunakan pasal 158 UU No.4 yang diterbitkan 12 Januari 2009 lalu yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, IPR dan IUP sebagai yang dimakasud dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 dengan pidana ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar,” ungkap Irenius.
Nah, lanjut Irenius, UU No.4 ini belum bisa diberlakukan, karena PP tentang petunjuk pelaksanaan dari pemberlakukan UU ini. Karena jika dilihat berdasarkan tata urutan peraturan perundangan di negara Indonesia ini adalah, UUD 45, TAP MPR, Perpu, PP, Keppres, Kepmen, Perda, Pergub, Perbup dan Perda.
“Nah itu tata urutannya, jadi dasar hukum yang diterapkan Polres menggukana UU No.4 ini tak bisa diberlakukan,” ujar Irenius.
Selanjutnya, berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Ada lima hal yang tetap diatur pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, luar negeri, fiskal, agama dan peradilan dan diluar itu diatur oleh pemerintah daerah.
“Sekarang kita melihat saat ini saja Pemkab dan DPRD Landak mau membuat Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersandung PP sebagai dasar belum dikeluarkan pemerintah pusat,” ungkap Irenius.
Maka dari itu, Irenius mengangkap ada kekiluruan yang digunakan aparat kepolisian, dan itu sudah jelas di dalam surat perintah penahaan terhadap tersangka seperti ST, SR, TN, TS dan YM warga Lian Sipi Mandor.
“Kalau kita melihat surat perintah penahanan. Dia dengan pasal 158 UU No 4/2009 tak ada junto dan pasal alternatif dan murni pakai UU ini saja,” ujar Urenius.
Maka, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada kepolisian tentang pasal 1 ayat (1) KUHP, yang manan tidak boleh suatu perbuatan dapat di pidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan UU yang sudah ada. “Kalau belum ada UU yang ada tentu tidak bisa seperti kasus ini,” tegas Irenius.
Irenius mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan dan sudah ada jeminan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat tapi memang diindahkan oleh Polres. Bahkan sekarang tersangka dipindahkan ke Rutan Mempawah, padahal belum sidang, alasan mereka tahanan titipan. “Saya selaku kuasa hukum mempertanyakan apakah dasarnya. Apakah pengamanan? Sedangkan mereka masihy proses penyelidikan. Saya kuasa hukum tak pernah diberitahu pemindahan tahanan ini,”kata Irenius.
Terkait tindakan pembakaran dan perusakan yang dilakukan oknum aparat saat melakukan penertiban di lokasi PETI. Pihak kuasa hukum akan melakukan investigasi tentang tindakan aparat kepolisian yang melakukan penertiban. “Karena saat melakukan melakukan perusakan, ada pondok yang dibakar. Sedang melakukan investigasi jika ternyata ada polisi yang melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan tindakan hukum pidana maupun perdata. Kita akan gugat Polres Landak secara perdata. Karena mereka juga melakukan kesalahan membakar pondok tak diperbolehkan, kandang ayam. Kalau dia (polisi,red) membantah silahkan. Tapi kita investigasi turun di lapangan,”tegas Irenius seraya menambahkan, ia pada prinsipinya tak melarang penertiabn PETI tapi dasar hukumnya juga harus jelas. Kalau memang lingkungan hidup tercemar siapa yang melapor. “Jadi polisi jangan arogan dalam melakukan penertiban,” tandas Irenius.
Terpisah, Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela Msi mengakui dalam proses penanganan tersangka PETI menggunakan UU No.4 tahun 2009 dan itu sudah bisa diterapkan dan sudah jelas di dalam ketentuan peralihan. “Kalau masalah digugat silahkan saja, kan masalah adminsitrasi. Sedangkan soal pemindahan tahanan di Rutan, karena di Polres sudah sangat penuh, selain itu mempermudah dalam proses pelimpahan. Saat ini sudah sampai di penuntut umum dan tinggal di nilai hasil pemeriksaan,” kata Tony usai meninjau hari pencontrengan Pilpres kemarin. (rie)
0 Response to 'Polres Landak Akan Gugat'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)