*Kasus Kayu Lelang Ditangkap
NGABANG. Kasus penangkapan 1000 batang lebih kayu temuan yang akan dilelang Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak, kemudian ditangkap Polres Landak, tampaknya terus menjadi polemik. Padahal kayu sudah dilepaskan polisi, sementara pihak Disbunhut merasa tak terima dan malah akan menempuh jalur hukum.
Kapolres Landak AKPB Drs Tony Ep Sinambela Msi melalui Kasat Reskrim AKP Hurja Soemena Sik dikonfirmasi Equator mengaku saat penangkapan pihaknya tidak mengetahui kalau itu kayu milik Disbunhut saat akan dipindahkan di lokasi pelelangan.
“Karena awalnya, ada masyarakat yang telpon di call center Polres yang menyampaikan kalau ada oknum anggota Polres mengawal kayu itu. Maka kita bentuk tim mulai dari Propam, Reskrim, Intel dan Samapta turun langsung di TKP, dan ternyata benar ada kayu tiga truk, tapi setelah supir yang mengankut ditanya tidak bisa menjawab dan tidak membawa dukumen atau surat lainnya,”terang Hujra di kantornya, kemarin.
Maka, lanjut Hujra, kayu yang dimuat tiga truk itu digiring di Mapolres Landak untuki dilakukan pengecekan lebih lanjut. Kemudian baru dari Polhut Disbunhut Landak datang menunjukan surat tersebut, kalau kayu tersebut adalah milik Disbunhut yang siap dilelang hasil dari temuan di Kecamatan Kuala Behe. Sehingga pihak Polres sudah mengembalikan lagi kepada mereka karena siap dilelang.
“Karena awalnya kita turun berdasarkan informasi, ada oknum anggota kita yang mem-bakingi, maka Provos Polres juga ikut turun di TKP menangkapan,” ujar Hujra.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan dari Disbunhut terkait pemindahan barang bukti kayu temuan yang disampaikan kepada Polres Landak tidak jelas jamnya hanya tanggal 24 Juli sampai selesai. “Jadi ini sebenarnya masalahnya, kita hanya melakukan pengecekan saja,” tandas Hujra. (rie)
0 Response to 'Polisi Ngaku hanya Mengecek Saja!'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)