*Agenda Sidang Dewan Molor !
Usai Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) anggota DPRD diujung masa jabatannya harus segera merampungkan ‘pekerjaan rumah’ (PR) membahas Peraturan Daerah (Perda) seperti tentang pemekeran desa dan pertambangan.
“Kalau perda yang sudah lama nantikan masyarakat adalah tentang pemekaran desa dan tentang pertambangan. Dan ini perlu digarap lebih cepat dan merupakan PR kita dari kemarin-kemarin,” ungkap Ketua DPRD Landak Minsen SH dikonfirmasi terkait jadwal sidang di DPRD pasca Pileg dan Pilpres.
Menurut dia, selain pembahasan sejumlah perda tersebut. Saat ini sebenarnya sudah masuk kadwal pembahasan APBD Perubahan tahun 2009. Tapi bagaiamanan mau dibahas sementara perhitungan anggaran juga belum dilaksanakan oleh pihak eksekutif. “Agenda pembahasan APBD Perubahan, tapi perhitungan saja belum. Nah, ini sebenarnya sudah menjadi penayakit yang menahun tak sembuh-sembuh,” ujar Minsen.
*Dewan Jarang Masuk
Sedangkan terkait masalah anggota dewan masuk kantor usai Pileg 8 April lalu. Minsen langsung menanggapi serius. Pada prinsipnya anggota dewan jika memang tidak ada jadwal sidang atau rapat, memang di wajibkan masuk kantor setiap Senin dan Kamis dan itu memang sudah menjadi kesepakatan. “Khusus pimpinan ada piketnya. Disamping memang Senin dan Kamis wajib masuk, di hari lain Selasa, Rabu dan Jumat kita gantian. Tapi kalau ada jadwal rapat atau sidang, tidak ada istilah piket dan harus masuk kantor,” tegas Minsen.
Minsen menilai masalah anggota dewan yang dinilai masyarakat luas jarang masuk kantor, sebenarnya bukan menjadi gejala di Landak saja melainkan lebih parah di DPR RI mau paripurna saja susahnya minta ampun.
“Saya pikir gejala ini bukan di Landak. Bahkan yang lebih parah itu DPR RI sekarang mau paripurna satu undang-undang susahnya bukan main. Misal pengesahan undang-undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPRD belum genah-genah, nah ini salah satunya,” ungkap Minsen seraya menambahkan, Badan Kehormatan (BK) yang dipilih dari utusan fraksi juga demikian. (rie)
0 Response to 'Perda Pemekaran Desa harus Dibahas'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)