*Kadis Berang, Akan Gunakan Jalur Hukum
NGABANG. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak berang, karena kayu temuan yang akan dilelang ditangkap Polres Landak, Minggu (26/7) malam saat akan dipindahkan di lokasi perlelangan. Padahal surat pemberitahuan pemindahan sudah dilayangkan kepada Polres Landak.
“Kami tersingggung atas penangkapan barang negera yang akan kita amankan, tapi ditangkap polisi. Jika memang prosedur kamia bersalah saya siap diproses hukum, tapi kalau polisi yang salah juga harus siap diproses. Jadi mulai besok (hari ini,red) saya akan pakai jalur hukum,” tegas Vinsensius, S,Sos.MMA, Plt.Kepala Disbunhut Landak di kantornya, Senin (27/7) kemarin.
Vinsen menerangkan, berawal adanya laporan dari masyarakat, ada sekitar 1000 lebih batang kayu berkelas diantaranya mengkirai. Tepatnya di Dusun Berangan Pale Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe yang diduga hasil kegiatan illegal logging (IL) di lokasi areal PT.PANP maka tim dari Disbunhut, Polisi Kehutanan (Polhut) Landak dan Provinsi serta pihak kepolisian langsung melalukan pengecekan di lapangan dan rupanya benar ada tumpukan kayu. Awalnya diduga milik PT.PANP (Perkebunan Anak Negeri Pasaman) maka dilakukan pemanggilan, tapi perusahaan sawit tidak mengetahui milik siapa kayu tersebut. “Jadi kita berikan tenggang waktu sesuai aturan selama 14 hari, bahkan lebih tujuh hari masih tidak ada yang mengaku siapa pemilik kayu tersebut. Artinya apakah ada izin atau tidak,” terang Vinsen.
Jika sesuai prosedur selama tenggang waktu yang diberikan tidak ada pemiliknya, maka secara hukum kayu tersebut dinyatakan temuan, maka tim gabungan tersebut mem-police line kayu tersebut dan secara resmi surat menyuratnya. “Kita hanya tim teknis pengecekan jenis kayu, sementara wewenang polisi mem-police-line,” ujar Vinsen.
Kemudian setelah ada persetujuan dari pusat dan hasil koordinasi dengan Polhut Provinsi Kalbar, setiap kayu temuan dalam tenggang waktu sudah boleh diajukan untuk dilelang dengan pengumunan melalui media massa sesuai prosedur resmi. “Setelah diumumkan ada tenggang waktu penawaran dari perusahan yang ingin ikut peserta ,lelang, mereka pasti akan melihat barang fisiknya, maka kita lakukan penggeseran kayu lokasi pelelangan di Ngabang,” ungkap Vinsen.
Vinsen mengatakan, demi mempermudah proses pelelangan kayu yang berada di lokasi sangat jauh, di geser di Ngabang, persisnya menitip di CV. Wanna dimana mereka memilik gudang penyimpangan kayu yang dianggap aman. Lalu yang menjadi pertanyaan saat perjalanan pengakutan menuju lokasi lelang ditangkap polisi. Padahal sudah dilengkapi surat tembusan pemberitahuan kepada Kapolres Landak dengan nomor surat 522/1822/Bunhut/2009 tentang pemberitahuan barang bukti kayu olahakn kayu temuan hasil operasi IL tahun 2009. “Jagi yang mengurus negara ini bukan hanya polisi, kami juga mengurus negara. Tugas saya hanya melaporkan kepada Menteri Kehutanan dan tak ada urusan dengan polisi, paling hanya berkordinasi,” tegas Vinsen. (rie)
0 Response to 'Kayu Lelang Disbunhut Ditangkap Polisi'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)