*Selewengkan ADD Rp.27 Juta
NGABANG. Oknum Kepala Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila, AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp.27 juta. Kejari mulai menggarap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Juni lalu dan saat ini sudah tahap penyidikan.
“Sejumlah saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, dan oknum kepala desa Andeng sudah kita nyatakan tersangka kasus penyelewengan ADD sebesar Rp.27 juta,” kata Kejari Ngabang, SR Nasution SH MH dikonfirmasi usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-48 di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Nasution mengatakan, AS memang belum dipanggil untuk diperiksa, karena masih tahap pengumpulan bukti-bukti dengan cara pemanggilan saksi. Sehingga nantinya oknum kepala desa tersebut akan dipanggil melalui Bupati Landak. “Jadi saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Terpisah, Nikolaus SH, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Landak mengatakan, oknum kepala desa Andeng ini memang sejak aawaak ada indikasi sudah melanggar sumpah dan janji selalu kepala desa. Sehingga pihak Pemdes sudah melakukan langkah pertama yakni pembinaan secara umum dan terakhir sudah rapat sekitar Februari lalu di Pahauman yang mengundang adalah Camat Sengah Temila yang dihadiri anggota BPD dan perangkat desa. “Saat rapat itu, sudah kita lakukan langkah agar Kades Andeng menunjukan dana yang terealisasi,” kata Niko.
Niko mengungkapkan, sesuai dengan SK Bupati No. 412.5/39/HK-2008 tentang Penetapan ADD di Kabupaten Landak tahun 2008. ADD di Desa Andeng ini berjumlah Rp. 136.597.700. sistem pencaiarannya selama tiga tahap. “Nah di Desa Andeng ini dana di tahap ketika yang bermasalah,” terang Niko.
Menyikapi masalah oknum kades ini, Pemkab melalui Bagian Pemdes pada prinsipnya sudah melakukan tupoksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan, seperti melakukan koordinansi dengan camat dan rapat pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Saat itu, kepala desa Andeng mengatakan sanggup untuk merealisasikan dana tersebut, tapi pada kenyataannya sampai batas waktu tidak ada realissai. “Jadi jika kita lihat oknum kades Andeng ini sudah melanggar sumpah dan janji saat pelantikan. Dan itu sesuai Perda No 3 tahun 2003 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa tahun 2007 pasal 26,” ungkap Niko.
Niko menambahkan, sesuai pedoman untuk kegunaan ADD ini diantaranya, pembangunan fisik dengan kreiteria bskala kecil, bukan membangun proyek besar diatas Rp.50 juta- Rp.100 juta. Skala kecil artinya dibawa rata-rata Rp.10-20 juta. “Misal untuk rehap-rehap ringan lantai kantor desa. Kalau jalan seperti rabat beton bisa dilakukan, asal secara bertahap dan itu harus sesuai kesepakatan,” tandas Niko. (rie)
0 Response to 'Oknum Kades Andeng Tersangka'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)