NGABANG. Sejak disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak tentang pedoman pembuatan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Maka Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah bisa membentuk perdes dalam rangka otonomi desa.
“Bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Landak ini sudah bisa membuat perdes dengan mengacu perda prakarsa DPRD Landak yang sudah disahkan bersama eksekutif ini,” ujar Ketua Komisi A DPRD Landak, Adrianus Yanto Nunus, SH.MH ditemui usai pendapat akhir fraksi terhadap tiga raperda diantaranya tentang perdes ini.
Menurut Nunus, perdes bisa dibuat atas inisiatif desa asal tidak bertentangan dengan perda atau peratutan lain yang lebih tinggi. Tapi lebih utama adalah agar perdes yang mengarah untuk membenahi kelembagaan terlebih dahulu, karena melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan perangkatnya. “Selain tentang kelembagaan yang perlu dibenahi, juga tentang pengaturan atau pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD), yang sudah diberikan dari pemerintah daerah,” kata Nunus legislator Partai Golkar ini.
Selanjutnya, bisa juga dibentuk perdes tentang pendapatan asli desa (PADes) yang ada di desa tersebut. Apalagi jika dilihat dalam UU No 32 tahun 2004 bisa dijadikan cantolan untuk penjabaran UU mengenai otonomi desa.
“Nah, yang penting jika sudah ada pedoman untuk pembuatan perdes, lebih utama dibuat perdes tentang ADD saja, bagaimanan proses pembagian, pengwasan, penggunaan untuk kepentingan desa,” tandas Nunus. (rie)
0 Response to 'Desa Sudah Bisa Garap Perdes'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)