*Kasus Penyelewengan ADD Andeng
NGABANG. Kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Andeng Kecamatan Sengah Temila, AS sebesar Rp.27 juta. Hingga saat ini Kejari Ngabang masih terus tahap penyidikan dengan pemanggilan para saksi. “Kita masih proses pemanggilan saksi karena masih ada yang kurang, ada yang sudah dipanggil datang ada yang juga tak datang,” ungkap SR Nasution SH MH, Kajari Ngabang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (26/8).
Menurut dia, saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah mereka yang mengetahui terkait ADD di desa tersebut seperti perangkat desa, jika semua sudah lengkap baru akan memanggil tersangka yakni oknum Kades Andeng. “Jadi dalam waktu dekat akan kita panggil tersangkanya,” terang Nasution.
Sementara ketika ditanya ada laporan masyarakat yang masuk di Kejari terkait ADD di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang. Nasution membenarkan memang ada laporan, tapi masih proses pengumpulan data sehingga belum tuntas dan belum bisa dikesimpulkan. “Masih belum disimpulkan karena data belum tuntas,” ujar Nasution singkat.
Sebelumnya, Nikolaus SH Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Landak mengatakan, oknum kepala desa Andeng ini memang sejak awak ada indikasi sudah melanggar sumpah dan janji selalu kepala desa. Sehingga pihak Pemdes sudah melakukan langkah pertama yakni pembinaan secara umum dan terakhir sudah rapat sekitar Februari lalu di Pahauman yang mengundang adalah Camat Sengah Temila yang dihadiri anggota BPD dan perangkat desa. “Saat rapat itu, sudah kita lakukan langkah agar Kades Andeng menunjukan dana yang terealisasi,” kata Niko.
Niko mengungkapkan, sesuai dengan SK Bupati No. 412.5/39/HK-2008 tentang Penetapan ADD di Kabupaten Landak tahun 2008. ADD di Desa Andeng ini berjumlah Rp. 136.597.700. sistem pencaiarannya selama tiga tahap. “Nah di Desa Andeng ini dana di tahap ketiga yang bermasalah,” terang Niko.
Menyikapi masalah oknum kades ini, Pemkab melalui Bagian Pemdes pada prinsipnya sudah melakukan tupoksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan, seperti melakukan koordinansi dengan camat dan rapat pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Saat itu, kepala desa Andeng mengatakan sanggup untuk merealisasikan dana tersebut, tapi pada kenyataannya sampai batas waktu tidak ada realissai. “Jadi jika kita lihat oknum kades Andeng ini sudah melanggar sumpah dan janji saat pelantikan. Dan itu sesuai Perda No 3 tahun 2003 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa tahun 2007 pasal 26,” ungkap Niko.
Niko menambahkan, sesuai pedoman untuk kegunaan ADD ini diantaranya, pembangunan fisik dengan kreiteria bskala kecil, bukan membangun proyek besar diatas Rp.50 juta- Rp.100 juta. Skala kecil artinya dibawa rata-rata Rp.10-20 juta. “Misal untuk rehap-rehap ringan lantai kantor desa. Kalau jalan seperti rabat beton bisa dilakukan, asal secara bertahap dan itu harus sesuai kesepakatan,” tandas Niko. (rie)
0 Response to 'Kejari Masih Tahap Pemanggilan Saksi'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)