NGABANG. Dua orang Nara Pidana (Napi) di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Landak di hari HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2009 ini mendapat remisi. Dia adalah Nara Boy dan Munir.
Nara Boy seorang Napi dari kasus Narkotika dia mendapat remisi satu bulan jadi langsung bebas. “Namnya Remisi Umum (RU) II, karena pidananya hanya satu bulan yakni 4 Desember 2009, maka setelah mendapat remisi jadi langsung bebas,” kata Muhammad Susanni,S.Sos.MSi, Kepala Rutan Landak dihubungi Equator via selularnya, kemarin.
Sedangkan Munir Napi kasus pencurian masuk RU I, jadi dia hanya mendapat remisi mengurangan masa pidana saja. Artinya, tidak langsung bebas dan karena masa pidana masih lama. “Jadi dia hanya dapat pengurangan masa pidana saja,” ujar Sunni.
Ia menambahkan, bahwa remisi terhadap dua orang Napi di Rutan ini, adalah berdasarkan pengajuan dari Rutan Mempawah. Karena, Napi di Landak ini semuanya adalah pindahan dari Mempawah. “Jadi saat dipindah, dulu sudah diajukan remisi,” ujarnya. (rie)
0 Response to 'Dua Napi Rutan Landak डपट Remisi'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)