NGABANG. Ketua GPPI (Gabungan Pemuda Pembangunan Indonesia) DPD Kabupaten Landak, Heri Irawan, SP mengatakan, sesuai dengan keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman jasa kostruksi, maka semua asosiasi kontruksi dan anggotanya wajib mengikuti aturan tersebut. “Seluruh anggota asoasiasi kontruksi yang ada di Landak ini harus berpedemoan pada Kepres 80 tahun 2003 tentang jasa kontruksi,” ungkap Iwan saat diskusi bersama wartawan di salah satu cafe di Ngabang, Minggu (9/8) kemarin.
Menurut Iwan begitu ia disapa, asosiasi jasa kontruksi seperti Gabpeknas, Gapensi dan lainnya merupakan salah satu wadah bagi para pengusaha jasa dan kontruksi untuk dapat menghimpun para anggotanya dalam pendataan dan pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan jasa usaha tersebut. “Termasuk pula dalam memfasilitasi anggota dalam pelatihan yang diharapkan untuk meningkakan SDM dan mutu, seperti dari suatu proyek bangunan yang dikerjakan dapat lebih berkualitas,” kata Iwan
Ia pun menegaskan, agar setiap anggota asosiasi harus tunduk pada aturan main organisasi dan harus memenuhi syarat-syarat dalam mengajukan penawaran pelelangan suatu proyek, termasuk kemampuan SDM maupun fasilitas alat yang digunakan dalam proyek yang ditawarkan. “Jadi bukan hanya sekedar mengikuti penawaran lelang begitu saja,” tandasnya. (rie)
0 Response to 'Kontraktor Harus Jalankan Kepres 80'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)