*Ada Empat Klasifikasi Zakat Fitrah

NGABANG. Kepala Departeman Agama (Depag) Landak H Mudjazie Bermawie mengatakan, berdasarkan surat Kanwil Depag Provinsi Kalbar No.Kw.14.3/BA.03.2/2608/2009 tanggal 18 Agustus tentang pelaksanaan Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahun 1430 H/2009 M, maka dihimbau seluruh umat Islam se Kabupaten Landak, khususnya para muzakki agar menunaikan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat dan kaffarat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baik yang ada di instansi pemerintah, masjid, surau maupun yang lainnya. “Nah, dalam upaya peningkatan pemahaman dan pelaksanaan ibadah ZIS secera terorganisir ini, hendaknya diberikan motivasi selama bulan ramadan melalui khutbah Jumat, kuliah subuh, kultum dan penyuluhan lainnya,” terang Mudjazie.
Adapun ketentuan untuk zakat fitra berdasarkan surat edaran Kanwil Depag Provinsi yakni, spabila ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kilogram. Sedangkan apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka ada empat klasifikasi meliputi, beras klasifikasi I (2,5 kg x 12.000) Rp.30.000,- beras klasifikasi II (2,5kg x 8000) Rp.20.000,- beras klasifikasi III (2,5kg x 7000) Rp.17.500,- dan klasifikasi IV (2,5 kg x 6000) Rp.15.000,- “Untuk pengumpul dana infaq ramadan paling lambat akhir bulan Ramadan kepada Muhram yang kami tunjuuk atau pada penyelengara zakat dan wakaf pada kantor Depag, bagi instansi pemerintah/swasta kecamatan disetorkan kepada KUA setempat,” jelas Mudjazie.
Sementara itu Bupati Landak juga mengeluarkan surat tentang Amaliah Ramadan Nomor 451.12/642/Kesra-B yang ditanda tangani Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman. Surat tersebut menindaklanjuti surat Kanwil Depag Provinsi Kalbar, maka untuk melaksanakan gerakan infaq ramadan sudah ada ditentukan, yakni untuk instansi pemerintah, pegawai golongan IV (struktural) minimal Rp.20 ribu, golongan IV (fungsional) minimal Rp.15 ribu, golongan III minimal Rp.15 ribu, golongan II minimal Rp.10 ribu dan golongan I minimal Rp.5 ribu. Sedangkan untuk instansi swasta, direktur/kepala minimal Rp.20 ribu, wakil kepala minimal Rp.15 ribu, asisten minimal Rp.10 ribu dan karyawan minimal Rp.5 ribu. (rie)
0 Response to 'Depag dan Pemda Serukan Zakat dan Infaq'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo