*Keputusan Ada Ditangan Menhut
NGABANG. Penebangan pohon durian yang marak di Landak sehingga menimbulkan pro dan kontra karena dikhawatirkan akan habis potensi buah durian di Negeri Intan ini. Karena Disbunhut sendiri tidak ada hak untuk menghentikan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), melainkan keputusan ada ditangan Menteri Kehutanan (Menhut). “Ada segelintir masyarakat beranggapan kita dituding ikut bermain dalam peredaran dokumen untuk kayu durian di Kabupaten Landak. Dalam hal ini, lagi marak adalah alur penggunaan SKAU untuk pengangkutan kayu rakyat dari lahan masyarakat,” ungkap Vinsensius MMA, Plt. Kepala Disbunhut Landak kepada awak koran ini di kantornya, belum lama ini,
Maka, untuk menepis imege yang kurang baik tersrbut, Plt Kepala Dinas telah membuat surat nota dinas ke pada Bupati Landak, yang menerangkan bahwa fakta dan data yang berpengaruh terhadap persolan itu, mencakup pertama dasar pengeluaran/distribusi SKAU oleh Disbunhut setelah adanya permohonan dari kepala desa dimana kayu berasal. Kedua, permohonan dari Kepala Desa tersebut berisikan luas arel, potensi kayu dan bukti kepemilikan tanah masyarakat. Ketiga, atas dasar permohonan tersebut, Disbunhut Landak menindaklanjuti dengan pengajuan dokumen SKAU ke Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat. Dan keempat, setelah diproses kemudian hari dokumen SKAU tersebut didistribusikan Disbunhut Landak untuk selanjutnya disalurkan kepada pemohon/penerbit SKAU yang mempunyai kewenangan menerbitkan SKAU untuk wilayah terkait. “Sehingga dapat di ambil kesimpulan Disbunhut Landak hanya berperan dalam menyalurkan/pendistribusian dokumen SKAU kepada penerbit dan selanjutnya penerbit SKAU lah yang berhak menerbitkan dokumen dan melaporkan hasil kegiatannya ke Disbunhut,” jelas Vinsen.
Selanjutnya, dia ambil saran tindakan, bahwa Disbunhut selaku monitoring dan evaluasi secara intensif ke Kepala Desa dan masyarakat pelaku bisnis, sosialisasi secara kontinyu tentang perundang-undangan dan peraturan tentang kehutanan. “Serta memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan agar dapat mencabut kemudahan pemanenan jenis kayu durian, sebagaimana tercantum pada Permenhut No P. 33/Menhut-II/2007,” kata dia.
Vinsen kembali menegaskan, Disbunhut tidak bisa menghentikan pemberian SKAU, karena itu adalah keputusan Menteri Kehutanan RI. “Namun, pihaknya hanya bisa Monitoring dan evaluasi secara inensif ke Kepala Desa dan masyarakat pelaku bisnis,” tandas dia. (rie)
0 Response to 'Disbunhut Tak Berhak Hentikan SKAU'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)