*Selewengkan Dana ADD Rp.27 Juta
NGABANG. Oknum Kepala Desa Andeng Kecamatan Sengah Temula, AS, yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Kejari Ngabang atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 sebesar Rp.27 juta. Bupati Landak DR. Adrianus Asia Sidot mengaku sepenuhnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses. “Kita memang sudah serahkan kepada kejaksaan untuk diproses dan itu memang konsekuensinya,” ungkap Adrianus dikonfirmasi Equator usai acara penyerahan SK CPNS tahun 2008 di aula kantor bupati, Selasa (4/8).
Ketika ditanya, apakah oknum kepala desa tersebut akan diberi sanksi atau dicopot jabatannya sebagai pempimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat? Adrianus mengaku akan melihat keputusan pengadilan dan hasil pemeriksaan seperti apa hasilnya dan tentu ada konsekuensinya. “Jadi terjantung apa kesalahan mereka,” ujarnya singkat.
Diberitakan Equator sebelumnya, AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ngabang atas kasus penyelewengan ADD tahun anggaran 2008 sebesar Rp.27 juta. Kejari mulai menggarap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Juni lalu dan saat ini sudah tahap penyidikan.
“Sejumlah saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, dan oknum kepala desa Andeng sudah kita nyatakan tersangka kasus penyelewengan ADD sebesar Rp.27 juta,” kata Kejari Ngabang, SR Nasution SH MH dikonfirmasi, belum lama ini.
Nasution mengatakan, AS memang belum dipanggil untuk diperiksa, karena masih tahap pengumpulan bukti-bukti dengan cara pemanggilan saksi. Sehingga nantinya oknum kepala desa tersebut akan dipanggil melalui Bupati Landak. “Jadi saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya singkat. (rie)
0 Response to 'Bupati Minta Kades Andeng Diproses'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)