NGABANG. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kependidikan di Landak ini, Bupati DR Adrianus Asia Sidot meminta kepada Dinas Pendidikan Landak dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawai (BKPP) agar secepatnya merubah status bagi para tenaga guru yang non kependidikan. Oleh karena itu profesionalisme bagi tenaga guru yang non kependidikan itu harus diperhatikan. “Disamping itu banyak guru-guru bantu yang sudah berstatus CPNS tapi sampai saat ini ada yang sudah dua tahun dan tiga tahun namun belum bisa berubah status karena belum memiliki akta mengajar,” ujar Adrianus kepada wartawan usai acara penyerahan SK CPNS tahun 2008 di aula Kantor Bupati Landak, belum lama ini.
Adrianus juga meminta kepada Dinas Pendidikan Landak dan BKPP Landak agar tidak meninggalkan bom waktu dalam permasalahan ini. Oleh karena itu Bupati meminta kedua instansi tersebut supaya segera merumuskan hal tersebut. “Bila perlu bulan September ini saya sudah terima keputusan soal status para guru tersebut. Apakah dengan cara in house training atau pendidikan dalam jabatan, terserah bagaimana caranya. Bila perlu kerjasama dengan perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan pendidikan profesionalisme guru,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Landak ini.
Menurut pria jebolan doktoral Universitas Padjajaran Bandung ini, Pemkab Landak sudah meminta izin ke Pemeritah Pusat supaya dapat menerima guru yang non kependidikan. Tapi dengan catatan Pemda harus segera melengkapi persyaratan-persyaratan apa yang diperlukan. “Jadi hal ini harus segera dipenuhi,” ujar Adrianus.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Landak Aspansius SIP kepada wartawan mengataka, bahwa pihaknya sudah menyiapkan dan mencari perguruan tinggi yang saat ini melakukan atau mendapat izin dari Direktorat Perguruan Tinggi untuk melaksanakan pendidikan pendidik dalam jabatan guru. “Jadi kita sudah berusaha. Sekarang kita tinggal melakukan inventarisasi guru-guru yang belum S1. Memang masih banyak guru-guru di Landak yang belum S1. Hal inipun ditambah dengan pengangkatan CPNS tahun 2008 sebanyak 100 lebih. Rata-rata mereka masih berstatus D2,” tandas Aspan. (rie)
0 Response to 'Guru Non Kependidikan Harus Dirubah Status'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)