*Perda Provinsi Tak Digubris
NGABANG. Wajar saja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Landak marak. Zat merkuri (air raksa,red) saja bebas dijual-belikan dipasaran tanpa pengawasan ketat. Padahal, penjualan zat ini sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar No. 4 tahun 2007 tentang pengendalian, distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya. Tapi kenyataanya tak digubris oleh masyarakat, sehingga mereka bebas menggunakan untuk pengumpul emas.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Landak T. Telly Yolaga mengatakan, dalam pendistribusian merkuri harusnya melalui suatu mekanisme yang ditetapkan yaitu perusahaan Pengecer Terbatas Merkuri dan Bahan Sejenisnya (PTMBS). “Maka, perusahaan distribusi merkuri ini harus ada izin dari Gubernur dan rekomendasi dari Bupati. Tapi hasil pengecekan kita terhadap perusahaan pengimpor merkuri, perusahaan itu tidak pernah mengimpor merkuri. Padahal merkuri ini termasuk zat kimia berbahaya dan beracun,” beber Telly dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (31/7).
Ia mengatakan, kendati perusahaan pengimpor merkuri tidak pernah mengimpor merkuri, namun pada kenyataannya banyak beredar merkuri di Landak yang digunakan untuk pengumpul emas. “Nah, ini salah satu yang membuat maraknya praktik PETI di daerah kita. Logikatnya, jika peredaran merkuri ini bisa kita rem, otomatis orang tidak bisa mengumpul emas dengan gampangi,” ungkapnya.
Untuk itu, diharapkan kepada tim penertiban PETI Landak supaya bisa mencegah atau meminimalisir peredaran merkuri tersebut. Apalagi untuk saat ini peredaran merkuri di Landak tergolong illegal. “Mungkin saja peredaran merkuri yang masuk ke Landak ini bisa melalui Cina , Malaysia atau melalui pelabuhan Sintete. Tapi yang jelas masuknya secara illegal. Sebab sudah kita cek ke perusahaan pengimpor merkuri resmi bahwa mereka tidak pernah memasuki merkuri di Landak,” ujar dia.
Ia menambahkan, kepada tim penertiban PETI Landak juga diminta untuk menangkap pelaku-pelaku yang mengedarkan merkuri secara illegal di Landak. “Jadi, baik perusahaan importir maupun pengguna merkuri harus jelas perizinannya dan ada laporan penggunaannya. Sedangkan bagi si penjual harus menjualnya kepada orang yang punya izin,” tukas dia (rie)
0 Response to 'Jual Beli Air Raksa Mesti Ditertibkan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)