*Bupati Imbau Pedagang Jangan Timbun Gula
NGABANG. Polres Landak melakukan penangkapan gula Malaysia berdasarkan Surat Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 604/M-DAG/4/2009 tertanggal 21 April 2009 tentang Pengaturan Masa Impor Gula Pada Musim Giling Tahun 2009.
“Jadi kita tetap mengacu surat ini, karena telah disebutkan sampai 31 Januari 2010 ada larangan impor gula. Maka kita tetap menerapkan prosedur dalam penegakan hukum,” ungkap Kapolres Landak AKPB Drs Tony Ep Sinambela MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soemena Sik kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8) kemarin.
Lebih lanjut Hujra menjelaskan dalam surat tersebut ada empat point. Pertama, dalam rangka mengamankan kebijakan gula nasional, Menteri Pertanian telah mengeluarkan surat Nomor 70/PD.320/M/3/2009 tanggal 31 maret 2009 perihal penetapan awal dan akhir giling MTT 2008/2009 yang telah menetapkan awal giling tebu rakyat pada tanggal 1 Mei 2009 dan akhir giling November 2009.
“Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan masa tidak diperkenankan impor gula kristas putih (plantation white suggar) dimulai sejak surat ini diterbitkan sampai dengan 31 Januari 2010 mendatang,” ungkap Hujra.
Ketiga, apabila sebelum 31 Januari 2010, tenyata stok nasional gula kristal putih tidak mencukupi yang diikuti dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri tidak terkendalo, berdasarkan masukan dari instansi terkait dan atau rapat koordinasi pangan pokok, maka masa tidak diperkenankan impor gula kristal dimaksud dapat ditinjau kembali. “Nah, point keempat, untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan masa tidak diperkenankannya impor gula kristal putih dimaksud, diminta bantuan aparat beserta jajaran untuk turut mengamankan kebijakan gula nasional tersebut,” tandas Hujra.
Terpisah, Bupati Landak DR. Drs Adrianus Asia Sidot Msi menghimbau kepada pedagang gula di Landak, meskipun saat ini gula sedang krisis, untuk memasok agar tetap sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Karena memang polisi melakukan tugas dan itu tak ada kompromi. “Jadi kita menghimbau bagi pedagang yang masih mempunyai stok gula jangan disembunyi-sembunyikan lah, jangan disimpan, apalagi sekarang menjelang hari raya idulfitri,” ungkapnya usai penyerahan SK mutasi PPL di aula kantor bupati, kemarin.
Menurut dia, mengenai gula sebenarnya bukan hanya masalah di Landak, Malaysia juga menghadapi krisis gula. “Saya ingat beberapa minggu lalu ke Kuching, pembelian gula dijatah hanya boleh dua kilogram untuk satu orang,” ujar Adrianus.
Nah, untuk Landak sendiri, pihaknya dalam waktu dekan akan memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan instansi terkait lainnya. “Ya untuk membicarakan masalah kelangkaan gula di Landak ini,” tandas Adrianus.
Sementara itu, Abi Kusno Borneo, tokoh masyarakat Landak terus mendesak kepada Polres agar mempunyai kebijakan gula milik pengusaha lokal Ngabang yang ditangkap dilepaskan. Hal itu mengingat kondisi kelangkaan dan mahalnya harga gula di pasaran.
“Harga gula mencapai Rp 11 ribu per Kg. Lalu apakah polisi sanggup mencukupi kebutuhan masyatakat dengan menyiapkan gula yang legal,” ucap Abikusno.
Sedangkan menyinggung polisi menangkap berdasarkan Surat Mendag tertanggal 21 April 2009. mengapa surat tersebut tidak sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui khususnya bagi para pedagang gula. “Kemudian, kalau di Entikong dan Sosok masih bebas diperjualbelikan gula, tetap pedagang masih membelinya untuk dijual di Ngabang demi kebutuhan masyarakat,” tandas Abikusno. (rie)
0 Response to 'Polisi Tangkap Gula Dasar Surat Mendag'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)