*Soal Oknum Polisi ‘Meras’
NGABANG. Adanya keluhan seorang pengusaha gula Malaysia yang ditangkap polisi padahal sudah sering memberikan sopoi terus mencuat di berbagai kalangan. Pihak Kapolres Landak diminta menindaklanjuti hasil laporan pengusaha dan masyarakat seperti yang dimuat dimedia massa. “Ini salah satu laporan, maka bisa ditindaklanjuti apakah benar banyak oknum aparat sering meminta ‘jatah’ dengan pengusaha gula tersebut,” ungkap N.CH Saiyan SH MH anggota DPRD Landak ketika menghubungi Equator melalui via selularnya, kemarin.
Kemudian, pihak aparat yang melakukan penangkapan gula Malaysia juga harus menjelaskan kepada masyarakat, apakah dasar mereka, apakah dikatakan illegal atau tidak. Karena seperti yang ungkapkan seorang tokoh masyarakat bernama Abi Kusno Borneo, pihaknya juga mempertanyakan karena ada surat dari Pemkab Sanggau sebagai kabupaten perbatasan membuat surat dukungan terkait barang dari negera Jiran ini diperkenankan di jualbelikan di Kalimantan Barat. “Nah ini suatu masalah yang perlu juga di jelaskan atau dibicarakan satu meja,” tegas Saiyan yang juga Caleg terpilih Provinsi Kalbar ini.
Terpisah, A. Syaidan Ameng Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Kalbar (FMPKB) DPD Landak juga angkat bicara bahwa apa yang diungkapankan tokoh masyarakat Abi Kusno Borneo ia mendukung sepenuhnya, karena selama ini masyarakat khususnya di Kabupaten Landak masih kesulitan gula, terlebih umat muslim, sebentar lagi akan merayakan idul fitri, yang mana sesaui dengan tradisi hari raya selalu diisi dengan kue. “Untuk membuat kue dan minuman butuh gula, jika tidak ada gula, bagaimana teman-teman muslim kita berhari raya,” katanya.
Menurut dia, jika gula yang ditangkap tersebut dikatakan illegal dengan dasar apa. Karena gula sudah masuk di Indonesia yakni Entikong, kecuali warga belanja langsung di Malaysia tidak melalui penjual di Indonesia. Warga membeli di Entikong di bawa ke Ngabang melewati aparat di Balai Karangan, Beduai, Kembayan aman, tapi sampai di Landak ditangkap.
Ia juga sependapat, Abikusno yang juga salah satu tim pemekaran Kabupaten Landak ini. Memohon kepada DPRD dan Pemkab Landak agar bisa mencermati dan melihat masalah ini, karena sudah ada surat dukungan dari Pemkab dan Muspida Kabupaten Sanggau selaku daerah perbatasan yang ditegaskan berlaku bagi masyarakat se Kalimantan Barat. “Gula sekarang susah didapat kalaupun ada terbatas, itupu harganya sudah melambung tinggi Rp. 11 ribu per kilo gramnya,” tandas Syaidan. (rie)
0 Response to 'Kapolres Mesti Menindaklanjuti'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)