MANDOR. Aksi unjuk rasa Kepala Desa Pongok Kecamatan Mandor Herkulanus dan 30 lebih warga di kantor Disbunhut Landak, Kamis (20/8) lalu dengan pernyataan menolak kehadiran PT Musthika Abadi Khatulistiwa (MAK) masuk di daerah setempat, langsung diklarifikasi oleh pihak perusahaan, karena tidak benar masyarakat menolak. Itu dibuktikan dengan sudah dibukanya 4000 hektare lahan dari izin lokasi dari Pemkab Landak 18 ribu hektare. “Semua komponen masyarakat tetap mengikuti program perusahaan yang sudah betul-betul membuka kebun. Ini dibuktikan kita sudah membuka dan menanam 4000 haktare,” ungkap Asep Komaruhayat perwakilan dari PT MAK didampingi Cristiawan Hepidianto dalam keterangan persnya di Ngabang, Senin (24/8).
Ia menjelaskan, bahwa secara legal formal Desa Pongok merupakan salah satu desa yang termasuk dalam areal izin lokasi dari PT MAK, sehingga sah secaraa hukum untuk membangun perkebunan kepala sawit di desa tersebut. “Kita dalam memperoleh lahan dari masyarakat Desa Pongok untuk dijadikan perkebunan sawit tidak melakukan tindakan upaya yang merugikan masyarakat, terlebih lagi upaya paksa atau penyerobotan lahan milik masyarakat maupun adu domba,”ungkap Asep.
Kemudian, PT MAK dalam memperoleh lahan dari masyarakat Desa Pongok telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni, melakukan sosialisasi program perkebunan sawit yang dihadiri oleh Muspika Mandor yakni Camat, Polsek dan Danramil, ditambah lagi kepala desa, kepala dusun, Parirah, Temenggung dan tokoh masyarakat lainnya. “Penyerahan lagan oleh masyarakat ke perusahaan melalui Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) terhadap lahan masyarakat yang dilengkapi dengan tandatangan dokumen kemitraan penyerahan pengelohan lahan ke perusahaan,” terang Asep.
Asep mengungkapkan, PT MAK sampai saat ini telah melakukan sosialisasi program kemitraan kepala sawit sebanyak empat kali di Desa Pongok dan selalu dihadiri aparat daerah dalam kegiatan tersebut, sehingga tidak benar kalau PT MAK tidak menghargai aparat desa (kepala desa,red) dalam kegiatan sosialisasi dan kegiatan perkebunan lainnya. “Karena ada kesibukan lain dari kepada desa Pongok, maka beliau sering tidak dapat hadir,” ujar Asep.
Selanjutnya, untuk memperkuat penjelasaan ini, maka tim dari Disbunhut yang terdiri dari Aswanto, Margono dan M.Syukur melakukan pengecekan dilapangan, Jumat (21/8) lalu adapun yang hadir tokoh masyarakat Desa Pongok diantaranya dari TPK Dusun Bantek, Junaidi, Marwi, Rinto dan Sius. Dari TPK Pongok, Erwin, Irwan, Acui dan Yulius Pahan dan tokoh masyarakat lainnya, Asun, Hembing, Rusli, Muhidin dan Ropinus. Sedangkan perwakilan dari Polsek Mandor, Endro dan perwakilan perusahaan yakni Cristiawan Hepidianto, John Barlet, Asep Komaruhayat, Saibi, Andrianus, Bambang, Sarion, Ipensius dan Suheli. “Sedangkan kepala desa yang sudah membuat pernyataan menolak PT MAK malah tidak ada datang,” ujar Asep.
*Dukungan Masyarakat
Masyarakat Pongok Adrianus mengaku warga di Pongok tidak menolak PT. MAK, karena pihaknya warga asli di sana berjumlah 1000 jiwa lebih, tapi yang datang di Disbunhut hanya 34 orang dan itu tidak memiliki lahan di PT MAK. “Maka kami bingung, kok bisa menolak,” ujarnya.
Ketua TPK Pongok Erwin menilai kepala desa sebagai kepala wilayah harusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan malah mengajak masyatakat unjuk rasa di Disbunhut dengan alasan lain, tiba-tiba sampai di sana menyatakan penolakan kehadiran PT MAK. “Jadi kami ketua TPK Pongok yang membawahi masyarakat lain pemilik lahan menyatakan tidak benar warga menolak. Jadi perlu di klarifikasi pernyataan kepala desa di koran bahwa tidak ada warga menolak,” tegas Erwin seraya menambahkan, masyarakat bersyukur adanya PT. MAK jalan yang tadinya tertutup bisa terbuka. Senada diungkapkan Ketua TPK Dusun Bantek Junaidi dan Ketua TPK Angkabang Sakari. Pihaknya sangat mendukung kehadiran PT MAK masuk di daerahnya, karena memberikan peluang usaha pereknomian masyarakat setempat. (rie)
0 Response to 'PT. MAK Klarifikasi Pernyataan Kades Pongok'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)