*Minta Tinjau SKAU tentang Kayu Durian

NGABANG. Maraknya penebangan kayu durian di Landak yang hanya bermodal Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) sehingga menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya Kalbar. Bupati Landak DR Adrianus Asia Sidot terpaksa melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan agar meninjau kembali Permenhut No.P.33/Mehut-II/2007 tentang Penggunanan SKAU untuk pengangktan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
“Surat yang dikirim kepada Menhut dengan No.522/511/Bunhut/2009 tertanggal 9 Juli 2009 perihal mohon peninjauan kembali Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2007,” ungkap Bupati Adrianus As melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut) Landak, Vinsensius, MMA dikonfirmasi di kantornya, Kamis (6/8) kemarin.
Adapun isi surat tersebut diantaranya, sebagai akibat dijinkannya perdangtan, pengangkitan dan perdagangan kayu pohon durian, telah terjadi penebangan pohon durian secara besar-besaran oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Landak. “Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Landak merupakan salah satu penghasil utama buah durian di Kalimantan Barat, pohon-pohon duruan dimaksud memang sudah ada yang berumur puluhan tahun dan berfungsi sebagai tanaman penghijauan karena umumknya tumbuh dan ditanam di daerah perbukitan dan pegunungan,” urai Vinsen seperti yang tertuang dalam surat tersebut.
Selanjutnya, dengan terjadinya penebagangan pohon durian secara besar-besaran oleh masyarakat, dikhawatirkan pohon durian akan punah dan akan terjadi kerusakan lingkungan pada daerah-daerah perbukitan maupun pegunungan serta akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di masa-masa mendatang.
“Maka berkenanan dengan hal ini, melalui surat ini nkami mohon bapak (Menhut,red) dapat meninjau kembali Permenhut No.P.33/Menhut-II/2007 dimaksud dengan tidak mengijinkan penebangan, pengangkitan dan perdagangan kayu durian,” unkap Vinsen.
Vinsen juga menegaskan, masalah SKAU ini, Disbunhut hanya berperan dalam penyaluran atau pendistribusian dokumen SKAU kepada penerbit yakni Kepala Desa, dan selanjutnya penerbit SKAU lah yang berhak menerbitkan dokumen dan melaporkan hasil kegiatannya ke Disbunhut. “Jadi selama ini Disbunhut sering mendapat tudingan dari pihak lain, kalau kita dianggap ikut bermain dalam peredaran dokumen untuk kayu durian ini,” kata Vinsen.
Sementara itu, dari catatan Equator berdasarkan dari lampiran Permenhut No.P.33/Menhut-II/2007 tertanggal 24 Agustus 2007 ada daftar jenis kayu bulat rakyat atau kayu olahaan rakyat yang pengangkitanya menggunakan SKAU diantaranya, kayu akasia, asam kandis, bayur, durian, ingul/suren, jabon/samama, jati, jati putih, karet, ketapang, kilit manis, mahoni, makadamia, medang, mindi, kemiri, petai, puspa, sengon, sungkai dan tetap/tarok. (rie)
0 Response to 'Bupati Landak Kirim Surat Menhut'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo