*Berikan Hak Suara Lebih Satu Kali
Air Besar, Equator
Suasana di sekretariat Panwaslu Kecamatan Air Besar dihari kedua pasca pencontrengan, Jumat (10/4) sempat tegang. Karena Ketua PAC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kecamatan Air Besar, Stefanus Amad Yani ketika melaporkan kasus pelanggaran pemungutan suara di TPS 802 Desa Semuntik menerima ancaman dari tim caleg terlapor. Mereka meminta agar laporan dicabut dari Panwaslu dan melakukan damai.
“Mereka (terlapor,red) mengancam saya agar mencabut laporan, sampai siang itu pukul 13.00 mencekam di kantor Panwas, meja dan kursi mereka angkat dan mau meninju dan saya megelak,” cerita Amad.
Sementara itu sejumlah saksi mata dari kejanggaran di TPS 802 Desa Semuntik membeberkan, ketika di hari pemungutan suara 9 April itu, saksi dari salah satu partai melakukan pencontrengan lebih satu kali. Kemudian pihak petugas KPPS juga membiarkan pemilih berduyun-duyun tanpa mengecek tinta di jari. “Mereka datang langsung mengambil surat suara dan masuk di bilik,” kata Sawir salah satu anggota Linmas di TPS tersebut.
Senada dibeberkan Viktor seorang saksi dari PNBKI, proses pemungutan suara di TPS 802 banyak kejanggalan. Diantaranya satu pemilih menontreng melebihi satu kali dan di dalam surat suara pena untuk pencontrengan berlain warna, ada yang merah dan hitam. “Jadi intinya banyak mencontreng lebih dari satu,” ujarnya.
Terpisah, Panwaslu Kabupaten Landak mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau konfirmasi dari Panwaslu Kecamatan Air Besar terkait kasus yang ada. “Kita belum ada menerima laporan dari Panwascam,” ujar Julya Darma, anggota Panwaslu Landak. (rie)
0 Response to 'TPS 802 Semuntik Tak Beres'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)