*600 Massa Tak Jadi Unjuk Rasa
Ngabang, Equator
Kantor Panwaslu Kabupaten Landak sekitar 8 jam, Selasa (28/4) kemarin sempat tegang. Aparat kepolisian dari Polres Landak pun siaga, menyusul masuknya surat izin demontrasi dari Partai Politik dari Kecamatan Menyuke yang akan menurunkan 600 massa dengan agenda orasi damai. Surat pemberitahan hanya dikirim dengan Kapolres Landak sedangkan pihak Panwaslu sendiri hanya dapat kopian dari Polres. Dalam surat itu terlampir tanda tangan para Caleg diantayanya dari Partai Hanura, PPPI, PPRN, Barnas, PKPI, Kedaulatan, PKP, RepublikaN, PDS, PIS, Buruh, PPD dan PNBK. Sementara parpol-parpol lain yang diprediksi mendapat kursi di DPRD dari Dapil Landak V itu tak ada ikut tandatangan.
Sebanyak 1 pleton anggota dalmas sudah diturunkan untuk pengamanan di halaman kantor Panwaslu sejak pukul 09.00 hingga 16.00 sore, termasuk Kapolres, Kapolsek Ngabang juga turun di lokasi. Tapi setelah ditunggu-tunggu sampai sore kemarin, 600 massa seperti rencana yang tertuang surat izin akan melakukan unjuk rasa tapi tak ada nongol di Panwaslu tersebut.
Sementara itu Ketua Panwaslu Landak, Hardianitus STh mengaku surat pemberitahuan dari massa yang akan melakukan unjuk rasa pihaknya tidak tahu sama sekali issu apa yang akan disampaikan. Karena surat pemberitahuan juga tidak ada disampaikan kepada pihaknya, bahkan ia mendapat surat itu hanya foto kopi dari Polres yang isinya hanya melakukan orasi damai dengan tanda tangan beberapa caleg. “Kita tak dapat surat pemberitahuan,” ujar Hardianitus dikonfirmasi di sela-sela ketika menunggu kedatangan massa, kemarin.
Diakuinya untuk persoalan Pemilu di Dapil Landak IV (Menyuke, Meranti, Banyuke Hulu) seperti dugaan penggelembungan suara dengan keterlibatan calah satu caleg, memang sudah masuk laporan di Panwas Kecamatan setempat. “Tapi sudah diselesaikan saat rapat pleno di tingkat PPK, jadi jika ada persoalan muncul setelah pleno, saya pikir kembalikan kepada mekanisme yang ada, jika mau menuntut bisa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami Panwaslu pada prinsipnya hanya menerima apa yang menjadi keinginan tapi pastinya harus berjalan sesai mekanisme,” tegas Hardianitus.
Namun, semua laporan yang di sampaikan kepada Panwascam, tidak disertai bukti-bukti pendukung dan sudah dianggap kadarluasa karena susah melewati tiga hari pasca kejadian. Sehingga Panwascam sendiri dalam mengkaji laporan itu tidak gegabah. “Tapi mereka (si pelapor,red) tak mau terima apakah itu sudah kadarluasa dan rasa emosianal yang ditampilkan, bahkan Panwascam sendiri ada di intimidasi,” beber Hardianitus.
Hardianitus menambahkan, di Kabupaten Landak secara keseluruhan tidak ada pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sampai di tingkat pengadilan. Karena semua laporan yang masuk di Panwaslu setelah dikaji tidak memenuhi bukti-bukti pendukung.
“Jadi dari 13 kasus yang masuk, ada dua yang kita kirim di Gakkumdu untuk penyidikan, yakni kasus penyontrengan lebih awal di Mempawah Hulu dan kasus keterlibatan petugas Hansip yang mengarahkan salah satu caleg untuk dicontreng di Air Besar. Tapi berkasnya dikembalikan lagi kepada kita, karena menurut penyidik buksi dan saksi tidak mendukung,” katanya.
Terpisah, Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela Msi mengatakan proses penangagan pelangaran tindak pidana Pemeilu pertama dari Panwaslu membuat lalpran ke sentral ke Gakkumdu, dan memang ada dua berkas perkara masuk setelah dilakukan penyidikan ternyata laporan sudah kadarluasa. Sebagaimana ditetapkan UU 10 tahun 2008 harusnya sebelaum 3 hari sudah dilaporkan. “Jadi setelah kita lakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, ternyata kurang mendukung bukti yang ada dan laporan sudah kadarluasa maka kita kembalikan di Panwas lagi, jadi sampai saat ini tidak ada yang sampai di kirim di pengadilan,” tandas Tony. (rie)
0 Response to 'Kantor Panwaslu Tegang, Polisi Siaga'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)