SEBANYAK 97 suara caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Desa Jambu akhirnya tidak jadi di lakukan diskualifikasi dan sudah diselesaikan melalui adat masyarakat setempat. Panwascam Air Besar sudah melakukan rapat pleno dengan PPK Air Besar sudah mencabut berita acara tentang diskualifikasi.
“Kami mengklarifikasi tentang kasus Desa Jambu suara PPP, pada prinsipnya kami menerima laporan tentang adanya kasus money politik yang dilakukan caleg menjanjikan uang kepada peserta pemilih, tapi ternyata tidak dipenuhi sehingga pihak yang dirugikan melapor kepada Panwascam dan kami menangagapi, pelapor juga minta agar kasus itu diputuskan di Panwascam dan sankinya mereka tim dari caleg tersebut di selesaikan secara adat,” kata anggota Panwascam Air Besar Manto dalam jumpa pers di sekretariat Panwaslu Kabupaten Landak, Kamis (16/4) kemarin.
Ia menegaskan, memang awalnya masyarakat meminta agar suara caleg dari PPP tersebut di diskualifikasi dan berita acara sudah dibuat, namun karena masalah diskualifikasi bukan kewenangan Panwaslu tapi KPU dan harus melalui prosedur, maka Rabu (15/4) PPK Air Besar sepakat untuk mencabut tuntutan diskualifikasi tersebut. “Karena itu bukan keweangan Panwaslu,” ujar dia singkat. (rie)
0 Response to 'Suara PPP tak Jadi di-Diskualifikasi'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo