*Main Kasar, Suara Caleg PPP Hangus

Ngabang, Equator
Sebanyak 97 suara Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu, Saiban Dapil V di Desa Jambu Kecamatan Air Besar terpaksa hangus setelah di-diskualifikasi oleh Panwascam Air Besar dengan dasar kasus money politik. Padahal menurut KPU Provinsi Panwaslu tidak berhak mengdiskualifikasi sembarangan dan harus melalui prosedur.
“Kita pendiskulifikasi suara salah satu Caleg PPP di Desa Jambu karena ditemukan kasus money politik berdasarkan saksi dan barang bukti berupa kartu berlambang partai politik yang menjanjikan jika sudah Pemilu akan diberi uang sebesar Rp.50 ribu per pemilih,” kata Ketua Panwascam Air Besar, Isak Keha dikonfirmasi wartawan melalui via selularnya, Selasa (14/4) siang kemarin.
Alasan Ishak pihaknya melakukan diskualifikasi berdasarkan UU Pemilu No 10 tahun 2008 pasal 84 ayat (1) huruf ( j ) yang menegaskan, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Pemilu. “Jadi caleg yang bersangkutan sudah mengaku dan menyetujui suara nya di diskulifikasi sehingga sudah tidak ada komplen dan minta jangan dibesar-besarkan,” jelas Isak.
Ia mengaku sebelum melakukan tindakan diskulifikasi terhadap suara Caleg PPP di Desa Jambu ini juga koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Landak. Mereka meminta jika ada pelanggaran di tingkat kecematan agar diselesaikan. “Masalah kita mengdiskulifikasi suara PPP Panwaslu Kabupaten juga tahu,” ujar Isak.
Terpisah anggota Panwaslu Provinsi Kalbar, Hawat Sriyanto dikonfirmasi terkait adanya Panwascam di Air Besar melakukan tindakan peng diskualifikasi satu pihak tanpa melalui prosedur, pihaknya terkejut dan merasa heran sehingga jika perlu mereka akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. “Coba kawan-kawan wartawan konfirmasi dengan Panwaslu Kabupaten Landak,” ujar Hawat singkat melalui via selularnya.
Semetara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Landak Hardianitus STh berusaha di konfirmasi wartawan di Landak susah di temui, di sekretariatnya tidak ada, handphonya dihubungi berulang kali tidak diangkat, di kirim pesan singkat tidak di balas bahkan di non aktifkan selularnya.
Sedengkan Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzamil mengatakan, jika memang di lapangan ditemukan pelanggaran berupa dugaan money politik hal itu menjadi ranah Panwaslu, sedangkan soal melakukan diskulifikasi suara harua melalui prosedur panjang yakni pelaku yang bersangkutan diproses oleh Panwas, kemudian di bawa ke aparat kepolisian dan naik di tingkat Pengadilan sehingga baru ada dapat diputuskan apakah orang tersebut terbukti atau tidak dalam dugaan money politik. “Jadi Panwascam melakukan diskulifikasi sembarangan tidak benar,” tegas Muzamil. (rie)
0 Response to 'Panwascam Air Besar Diskualifikasi Suara Satu Pihak'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo