Ngabang, Equator
Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang digelar 9 April lalu dengan berlandaskan UU No.10 tahun 2008 sistem yang menonjol adalah tentang penetapan pemenang berdasarkan suara terbanyak hasil uji kelayakan Mahkamah Konstitusi. “Nah ini merupakan roh demokrasi murni,” kata seorang warga Kabupaten Landak, Yohanes Ngalai SPd saat berdiskusi dengan para wartawan di Ngabang, Jumat (24/4) kemarin.
Menurut Ngalai yang sekarang menjadi staf Sekretariat Panwaslu Landak ini, jika melihat fakta di lapangan menunjukan, banyak masalah yang bermunculan, hal ini berkenaan dengan sistem rekapitulasi yang tidak dilaksanakan di tingkat PPS atau tingkat Desa. Misalnya banyaknya kasus di lapangan ada perbedaan suara di TPS dan hasil global di PPK dan ini tidak ada pembanding di tingkat PPS, kemudian dengan lima personel anggota PPK ditambah sekretariat yang memang mempunyai tugas pokok di PNS sangat sulit dilaksanakan rekapitulasi dengan sistem ini. “Selanjutnya masalah berikutnya banyaknya partai politik beserta caleg, ini tentu menyangkut administrasi Pemilu yang menonjol kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara yang tertukar,” ungkap mantan Ketua PPK Ngabang tahun 2004 ini.
Menyikapi masalah yang ada ini, lanjut Ngalai pada Pemilu ke depan Pemilu kiranya bisa memperhatikan beberapa hal diantaranya, dalam perekapan suara harus dilakukan di tingkat Desa atau PPS, maka dengan sistem ini ada data pembanding antara TPS dan di PPK. Kemudian untuk lima personil PPK memungkinkan dipertahankan apabila sistem ini bisa ditinjau.
“Sedangkan soal jumlah perolehan sura, memang sudah sesuai UU, jika tak memenuhi 2,5 persen maka secara otomatis partai tersebut tidak lagi ikut Pemilu tahun berikutnya,” kata Ngalai.
Ia mengungkapkan, untuk DPT, de pelan polanya perlu dirubah dengan sistem bawah ke atas, dengan kata lain mulai dari tingkat RT, RW naik di desa terus di kecamatan dan hingga kabupaten dan seterusnya. “Selama ini yang terjadi, daftar pemilih sementara (DPS) diturunkan oleh instansi terkait dan KPU dan di koreksi PPS, dengan sistem ini PPS yang hanya tiga orang personel akan mandul dalam melakukan koreksi,” tegas Ngalai yang juga pernah menjadi Caleg dari PDI-P Dapil Menjalin tahun 2007 silam. (rie)
0 Response to 'Sistem Pemilu Kedepan Perlu Diperbaiki'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)