*Sejak Berdirinya Kejari Ngabang
Ngabang, Equator
Sejak berdiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, kasus tindak pidana korupsi pertama yang berhasil diungkap adalah korupsi pengadaan bibit sawit di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Landak Ir. MC. Kardjono dan Direktur CV. Chana Graha Jaya, Sadar Shite ST. “Ini kasus tindak pidana korupsi pertama sejak Kejaksaan berdiri yang sampai di meja sidang,” ujar Kajari Ngabang SR Nasution SH MH dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (1/4) kemarin.
Sidang putusan dua berkas yakni terdakwa Kardjono dan Sadar Shite akan digelar 8 April mendatang. Awalnya dijadwalkan 25 Meret, tapi dipending karena orang tua Ketua Pengadilan Negeri Mempawah meninggal dunia. Sedangkan tututan terhadap dua terdakwa mereka telah UU Republik Indonesia No.20 tahun 2001 perubahan atas UU.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pidana penjara minimal 1 tahun 2 bulan atau denda Rp.50 juta. Namun hasilnya masuh menunggu sidang putusan 8 April nanti,” kata Nasution.
Dijelaskan Nasution yang didampingi Kasi Pindus Kliwon Sugiyanta SH, kasus ini berawal hasil laporan dari masyarakat bahwa pengadaan bibit sawit ini adalah fiktif. Sehingga pihak Kejari melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan sejumlah data dan mengevaluasi dan mengarah kepada penyimpangan. “Jadi tahap awal kita waktu itu kita lakukan proses penyelidikan dan pemanggalan saksi-saksi,” kata Kliwon.
Kemudian, proses penyelidikan mendapat kesimpulan anggaran yang diduga dilakukan fiktif berjumlah Rp.106 juta, namun setelah dilakukan peneyelidikan mendalam dilapangan, ternyata ada bibit sawit yang ditanam sehingga untuk menentukan kerugian negera, maka dilakukan audit BPKP. “Jadi kerugian negara berjumlah Rp.8,5 juta lebih. Karena kekurangan bibit hanya 500 batang jika dihitung harga per batang sekitar Rp.15 ribu,” ungkap Nasution.
Diberitakan Equator sebelumnya, kasus korupsi pengadaan bibit sawit untuk masyarakat ini memang sempat menjadi polemik di Negeri Intan ini. Karena pro dan kontra, khususnya dari petani setempat sempat melayangkan tulisan yang ditandatangai Sekretaris Ketua Kelompok Tani kepada redaksi Equator Landak. Isi surat itu adalah mendukung Dinas Hutbun karena telah menyalurkan bibit sawit di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak itu. Saat itu, terdakwa Kardjono masih aktif menjadi Kepala Dinas dan sekarang sudah pansiun dari PNS. Sedangkan terdakwa Sadar Shite selaku Direktur CV Chana Graha Jaya adalah perusahaan yang memenangkan lelang proyek pengadaan bibit sawit itu. (rie)
0 Response to 'Korupsi Kardjono Kasus Pertama di Landak'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)