*Parpol harus Bersihkan Alat Peraga Kampanye


Ngabang, Equator
Usai sudah tahapan kampanye terbuka. Kini selama tiga hari memasuki masa tenang, hari ini, Senin (6/4) hingga Rabu (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak sudah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing partai politik (parpol) agar mebersihkan alat peraga kampanye. Jika bandel, berarti suatu pelangaran.
“Kita tanggal 4 April sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka untuk menurunkan sejumlah atribut atau alat peraga kampanye yang ada di kabupaten Landak ini, tembusannya kepada Bupati, Dinas Tibum, Sat Pol PP, Panwaslu, Polres,” kata Divisi Kampanye KPU Landak Bonifasius SAg dikonfirmasi Equator, Minggu (5/4) kemarin.
Menurut Boni, pemasangan alat peraga kampanye ini sesuai UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam pasal 101 ayat (4) ditegaskan, alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari atau tanggal pemungutan suara.
“Nah, ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye juga diatur dalam peraturan KPU yakni perubahan terhadap Perpu No.09.tahun 2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” tegas Boni.
Maka dari itu, pihak KPU mengingatkan kembali dengan didasari surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol dan caleg-calegnya agar membersihkan alat peraga kampanye yang banyak dipasang di penjuru Kabupaten Landak ini. “Jangan sampai dipasang sampai hari pemungutan suara,” tegas Boni lagi.
Terpisah Ketua Panwaslu Landak, Hardianitus, STh mengatakan, semua pengurus parpol harus mengindahkan surat himbauan dari KPU tersebut. Kalau surat itu tidak ditaati, hal tersebut bukan masuk ke ranah Panwas, tapi merupakan ranah KPU untuk melakukan tindakan bersama Satpol PP. “Jadi Panwaslu tidak punya hak dalam hal penertiban,” tegas Hardianitus.
Ia berharap agar parpol dan caleg kontestan Pemilu legislatif 2009 supaya bisa mengikuti masa tenang ini dengan sebaik-baiknya. Apalagi KPU Landak sudah mengeluarkan surat himbauan supaya pengurus parpol bisa menertibkan baleho dan atribut parpol lainnya secara sendiri. “Jangan hanya bisa masang, tapi tidak mencopotnya. Kami tidak mau tahu, besok (hari ini, red) harus bersih. Kami tetap memantau, besok (hari ini, red) Panwas Kabupaten punya rencana untuk melakukan pemantauan di tingkat Kecamatan,” tegas dia lagi.
*Rawan Money Politik
Selama masa tenang diduga banyak dimanfaatkan caleg untuk begerak kampanye terselubung dan rawan terjadi money politik (politik uang,red). Modusnya caleg atau timnya mendatangi rumah-rumah penduduk untuk memberikan bantuan dan sejenisnya. Selain itu, hari tenang juga dimanfaatkan caleg kampanye via bahkan handpon mengirim pesan singkat yang isinya kampanye.
Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Hardianitus kembali menegaskan, tugas pokok Panwaslu tetap mengawasi dengan sistem hirarki kerja. Artinnya bukan hanya Panwas Kabupaten tapi sampai Panwas Kecamatan dan Petugas Pengawasan Lapangan (PPL) di masing-masing desa. Jika mereka menemukan pelanggaran agar dibuat laporan berupa permohonan kepada panwaslu kabupaten. “Kita tak mungkin dari kabupaten mengawasi semua karena terbatas,
Di desa ada PPL jika terjadi money politik, kemana dia harus naik laporan. Mereka harus pro aktif tanpa menunggu perintah Panwas kabupaten karena sudah ada aturannya,” tegas Hardianitus lagi. (rie)
0 Response to 'Masa Tenang, Rawan Money Politik'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo