KABAR menggembirakan untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) naungan Departemen Agama yang bertugas di madrasah daerah terpencil bakal mendapatkan dana tunjangan setiap bulan mencapai Rp.1.350.000,-. Untuk Kabupaten Landak madrasah di daerah terpencil yakni di Kecamatan Sebangki.
“Tunjangan guru non PNS di daerah terpentil sebenarnya kuota untuk Kanwil Depag Kalbar berjumlah 109 orang. Nah, Landak salah satu daerah masuk kategori terpencil, dan kalau untuk madrasah apakah itu MI, MTs dan MA terletak di Sebangki,” kata Kepala Depag Landak H Mudjazie Bermawie ditemui Equator di kantornya, belum lama ini.
Jika melihat pedoman, tunjangan guru non PNS di madrasah ini ada beberapa kreteria diantaranya untuk guru yang masa kerjanya minimal 5 tahun dan mengajar selama 24 jam. “Serta SK guru tersebut harus dikeluarkan Bupati tentang guru daerah tertinggal,” kata Mudjazie. (rie)
0 Response to 'Guru Non PNS Depag Bakal Dapat Tunjangan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)