*Pindahan Dari Mempawah

Ngabang, Equator
Sejak 18 April lalu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Landak yang terletak di Jalan Ngabang-Serimbu sudah dihuni sebanyak 10 nara pidana (Napi) pindahan dari Rutan Mempawah. Adapun 10 Napi tersebut merupakan penghuni pertama di Rutan kelas IIB di Negeri Intan ini. “Para napi ini sebelumnya menghuni Rutan Mempawah. Kesepuluh napi ini merupakan napi yang memang berasal dari Landak,” kata Kepala Rutan Landak M. Susanni Msi ditemui di kantornya, Rabu (22/4) kemarin.
Para napi yang ditahan di Rutan Landak itu mempunyai kasus bermacam-macam, seperti kasus pencurian dan judi togel. Para napi yang menghuni Rutan Landak inipun rata-rata diancam hukuman dibawah satu tahun. “Sayapun sudah memberikan informasi kepada Kapolres Landak bahwa mulai 1 Mei Rutan Landak bisa menerima tahanan. Sedangkan masalah Polres atau Kejaksaan mau memasukan tahanannya ke Rutan Landak, itu tergantung niat mereka. Kalau kitakan tidak bisa mengambil tahanan. Jadi Polres atau Kejaksaan yang harus ngirim ke Rutan,” ungkap Sani.
Menurut ia, pihak Rutan tidak mempunyai wewenang untuk meminta tahanan Polres atau Kejaksaan supaya ditahan di Rutan Landak meskipun Rutan sudah beroperasi.
Namun demikian, kata Sani, pihak Polres Landak pernah mau memindahkan tahanannya ke Rutan Landak sebelum 10 napi tersebut menempati Rutan. Tapi pihak Rutan tetap menolaknya dengan alasan Rutan belum mengkondisikan keadaan di dalam Rutan. “Maka dengan danya napi yang menghuni Rutan Landak, kita tentunya akan mengkondisikan operasional dalam Rutan, seperti tukang masak nasi siapa atau tukang kebersihannya siapa. Kalau kita mau mempekerjakan tahanan, tentu sangat beresiko. Jadi harus ada napi terlebih dahulu. Setelah napi ada, kesiapan menerima tahanan Polres sudah saya sampaikan. Sekarang tinggal bagaimana Polres atau Kejaksaan mengirim tahahan ke Rutan Landak,” ujar dia.
Sani mengaku juga pernah menginformasikan kepada Polres Landak dan Kejaksaan Ngabang bahwa untuk tahanan A1 yang merupakan tahahan kepolisian dan tahanan A2 yang merupakan tahanan kejaksaan, bisa dititipkan ke Rutan Landak. Kalau tahanan bersangkutan proses peradilannya sudah A3, tentu tahanan bersangkutan dipindahkan ke Rutan Mempawah. “Nanti kalau sudah diputus, itu merupakan urusan Rutan Mempawah untuk memindahkannya ke Rutan Landak. Tapi selama tahanan bersangkutan berstatus tahanan A1 dan A2, biar di Rutan Landak saja. Sebab menurut KUHAP, yang namanya tahanan harusnya di Rutan,” katanya.
Sementara ini para napi penghuni Rutan Landak baru berjumlah 10 orang, ternyata para tahanan asal Landak yang sekarang ini masih ditahan di Rutan Mempawah, banyak mau pindah ke Rutan Landak. Namun semuanya itu terkendala berbagai faktor. “Pertama, perkara kasus tahanan bersangkutan belum selesai, dalam arti mungkin sudah diputus, tapi eksekusinya belum turun. Kedua, untuk pemindahan tahanan tentunya Rutan Mempawah memerlukan pertimbangan ekstra. Sebab terkait dengan masalah transportasi, pengawalan dan sebagainya,” tandas Sani. (rie)
0 Response to 'Rutan Landak Sudah Dihuni 10 Napi'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo