*Mulai Money Politik hingga Keterlibatan Petugas
Ngabang, Equator
Sejak hari pencontrengan hingga proses perhitungan suara di hari keempat, Senin (13/4) kemarin, Panwaslu Kabupaten Landak sudah menerima belasan laporan kasus pelanggaran tindak pidana pada Pemilu legislatif. Panwaslu akan melanjutkan kasus tersebut dalam gelar perkara bersama Kepolisian dan Kejaksaan. “Sejak hari pencontrengan sampai saat ini kita sudah menerima laporan 12 pelanggaran yang terjadi semua masuk tindak pidana,” kata Ketua Panwaslu Landak, Hardianitus STh dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (13/4) kemarin.
Adapun jenis pelanggaran tersebut diantaranya, tindakan money politik, pencontrengan surat suara yang dilakukan oleh caleg, perampasan kartu pemilih oleh salah satu caleg, anggota Linmas terlibat langsung dalam pencontrengan, Ketua KPPS dan anggota serta Linmas merekap hasil suara di rumahnya, kemudian dalam satu keluarga diwakili satu orang untuk masuk di bilik suara, DPT dikuasai kelompok pendukung salah satu partai untuk mencontreng calegnya, KPPS ada menghalangi pemilih karena perbedaan nama Aris menjadi Arif padahal di dalam DPT tertera. “Nah ini sementara laporan pelanggaran tindak pidana yang masuk di Panwaslu Kabupaten,”ungkap Hardianitus didampingi anggotanya, Julya Darma
Hardianitus menegaskan, semua pelangaran tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yakni menggelar sidang perkara di meja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksanaan. “Dari sekian pelanggaran terjadi merata di sejumlah kecamatan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Jelimpo, Eko menambahkan, kasus laporan pelangaran yang diterima sebanyak tiga kasus, yakni di Desa Dara Itam ada salah satu tim sukses mendapat surat undangan tapi di contreng oleh salah satu oknum, mereka melapor, tapi tidak tak ada bukti maka ditarik kembali. Selanjutnya, di hari H-1 pencontrengan tanggal 8 April pukul 15.00-17.00 terjadi pembagian daging di Dusun Pluntan, Mungguk Lumut dan Mimpin, adapun jumlah daging masing-masing kepala keluarga 1,8 ons.
“Kemudian laporan terakhir, si terlapor yang membagian daging ini berbalik melapor, kalau di pelapor kasusnya itu, mereka juga ada membagikan kain sarung, tapi bukti dan saksi sudah kadarluasa karena melawati tiga hari setelah kejadian,” tandas Eko. (rie)
0 Response to 'Belasan Kasus Tindak Pidana Masuk di Panwaslu'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)