*Minta Pemekaran Desa Pantura
Ngabang, Equator
Sedikitnya puluhan warga dari Dusun Seluang Danau dan Kare Semosok Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang mendatangi gedung DPRD Landak untuk menyampaikan aspirasi tentang pemekaran Desa Pantura, Kamis (28/5).
Kedatangan warga langsung diterima Ketua DPRD Minsen SH didampingi Ketua Komisi A yaitu Adrianus Yanto Nunus SH MH dan anggotanya Heri Saman SH MH, Mohzai SP, Abet Nego dan laiinya.
Juru bicara masyarakat, Tolan Sarbanus dalam pernyaan sikapnya menguraikan, berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa rancangan peraturan daerah (perda) tentang pemekaran desa, khususnya pemekaran Desa Amboyo Selatan tidak memenuhi unsur pemekaran dan keadulan. “Seharusnya kedua dusun tersebut juga dimekarkan karena baik dari segi letak berdekatan dan hamparan atau letak dusun yang dimaksudkan terpisah dari Desa Amboyo Selatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika dilihat dari segi jumlah penduduk yang diisyaratkan oleh Perda tentang pembentukan desa telah memenuhi persyaratan sama dengan dusun lainnya yang telah dimekarkan dalam raperda tersebut seperti Desa Nahaya, Karya Barage dan Amboyo Selatan. “Karena mengingat raperda tersebut tidak mencantumkan pemekeran dusun kami menjadi desa. Maka kami masyarakat Dusun tersebut menolak raperda tersebut disahkan,” tegas Tolan.
Selanjutkan berdasarkan hasil rapat warga Dusun Seluang Danau dan Kare Semosok pada 5 Januari 2009 bahwa telah disepakati bersama untuk memisahkan diri dari Desa Amboyo Selatan dengan membentuk desa sendiri yang sudah diberi nama Pantura seperti halnya proposal yang sudah diajukan kepada Pemkab Landak.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil rapat tim pemekaran pada 5 Januari tersebut terdiri empat dusun pendukung untuk pemekaran Desa Pantura yaitu, Dusun Seluang Danau Baru dengan jumlah penduduk 752 jiwa dengan 122 kepala keluarga (KK), Dusun Seluang Danau Tembawang 355 jiwa 61 KK, Dusun Semosok 275 jiwa 58 KK dan Dusun Kare 174 jiwa 38 KK. “Adapun acuan pemekaran ini berdasarkan Surat Bupati Landak Nomor 140/1000/Pemdes tertanggal 13 Agustus 2007, tentang faktor pendukung terbentuknya desa baru diantaranya potensi desa memungkinkan desa tersebut berkembang, luas wilayah yang terjangkau secara efektif dari pusat pemerintahan desa yang bersangkutan, tersedianya kantor desa dan tersedianya SDM aparatur desa dan lain sebagainya,” tandas Tolan.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, langsung ditanggapi Ketua Komisi A DPRD, Adrianus Yanto Nunus pada dasarnya hingga saat ini memang pihak dewan masih menunggu draf Raperda tentang pemekaran desa dari eksekutif. Sehingga adanya aspirasi dari masyarakat tentang pemekaran desa seperti ini akan menambah dasar dalam pembahasan raperda nantinya. Karena selain Amboyo Selatan yang minta dimekarkan, di desa lain yang ada di Landak ini juga masih banyak yang layak untuk dimekarkan. “Karena memang acuan kita dalam pemekaran desa ini PP No.22 tahun 2005 minimal 75 KK, tapi pihak Pemkab akan tetap mengkaji,” terang Nunus.
Selain itu, pemekaran desa memang tidak terlalu rumit ketimbang pemekaran kecamatan dan kabupaten yang langsung harus persetujuan pemerintah pusat. “Kalau desa cukup pemerintah kabupaten dan provinsi,” tandas Nunus.
Seraya ditambahkan Ketua DPRD Minsen, diharapkan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait pemekaran desa tersebut bersabar karena pihak dewan akan ditindaklanjuti. “Tolong sabar ya,” ujarnya singkat. (rie)
0 Response to 'Warga Amboyo Selatan Datangi Dewan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)