*Karena Pimpinan PPD Tak Lapor

Ngabang, Equator
Polemik Caleg dari Partai Persatuan Daerah (PPD) dari Dapil Landak 2 bernama Lamri yang dipertanyakan karena mantan nara pidana mengapa bisa lolos administrasi pencalegkan di KPU Landak tampaknya masih belum jelas. Karena KPU sendiri mengaku belum bisa memproses karena tidak ada pimpinan partai politik (parpol) melapor. “Memang ada kuasa hukumnya yang melapor tentang kasus Lamri, tapi kita belum bisa memprosesnya karena yang melapor bukan dari pimpinan parpol PPD sendiri,” kata anggota KPU Landak, Dra. Theresia Ms Ursus dikonfirmasi Equator via selularnya, kemarin pagi.
Menurut dia, jika ada pimpinan parpol yang melaporkan tentang masalah para calegnya, pihak KPU wajib melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kasus atau masalah yang dilaporkan yang pastinya dilakukan sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlalu. Tapi soal caleg PPD ini hanya dari kuasa hukum saja yang memberikan laporan. “Jadi, belum bisa kita proses untuk dilakukan klarifikasi,” kata Theres.
Sementara itu, Sekretaris PPD Kabupaten Landak, Buharjo dikonfirmasi melalui via telepon genggamnya mengaku, masalah calegnya bernama Lamri adalah persoalan hukum yang memang perlu ada bukti-bukti tersendiri. “Bukan masalah kita tak tanggap, inikan masalahnya hukum tentu perlu bukti,” ujarnya singkat melalui pesan singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, J Kenedy selalu caleg nomor urut Dapil 2 dan Usmin saksi dari partai tersebut juga mengajukan keberatan. “Atas kejadian tersebut, kita telah menyurati KPU Landak mengenai caleg yang tersangkut pidana, bahkan telah mendapatkan putusan hukum tetap oleh PN Mempawah No.80/Pid.B/2005 tanggal 24 April 2005, karena kasus perampasan. Bahkan saksi partai juga telah mengadukan ke KPU. Namun KPU hingga penetapan calon terpilih tidak menggubris hal tersebut,” tegas L.Lifkoi Vantar, SH,Mhum selalu kuasa hukum Kenedy.
Vantar menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar setelah Lamri mendaftarkan diri ke KPU Landak menjadi caleg dari Dapil Landak 2. Lamri mendapat nomor urut 1 di susul J Kenedy dan Titin dengan nomor urut 3. “Dalam proses pencalegkan, diketahui Lamri telah memberikan keterangan palsu ke KPU yang dibuktikan dengan lembaran surat pernyataan, Model BB.3.1 untuk syarat pendaftaran bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut hukium. Namun belakangkan terbukti Lamri telah dipidana 2 tahun lebih oleh PN Mempawah karena melawan pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (10 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPD Landak Drs. Jasman juga mempertanyakan tentang mantan napi mengapa bisa lolos administrasi pencalegkan. Padahal, ia pernah terlibat tindak pidana sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah No. 80/PID.B./PN MPW/2005 atas tindak pidana KUHP pasal 368 tentang pemerasan. “Dia mendapat putusan pengadilan 2 tahun penjara dengan ancaman 9 tahun. Memang dia sudah keluar tahanan sejak 2007 lalu tapi apakah dia layak menjadi wakil rakyat karena pernah terlibat pidana ?,” ujar Jasman yang masih aktif menjabat anggota DPRD Landak ini.
Padahal, salah satu syarat administrasi dalam pencalegkan sesuai Undang-undang Pemilu tahun 2008 dalam Pasal 50 ayat (1) huruf (g), menyebutkan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita, mengapa pihak kepolisian dan pengadilan bisa mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik untuk syarat pencalegkan lalu,” tegas Jasman.
Lamri Tak Banyak Momentar
SEORANG caleg terpilih dari Partai Persatuan Daerah (PPD), Lamri yang dipermalahkan rekan satu partainya terkait dia adalah eks nara pidana (napi) mengaku tidak mau banyak komentar menyikapi masalah ini. Alasanya, mengapa mereka mempertanyakan statusnya baru sekarang setelah dirinya sudah mendapat amanah dari rakyat telah terpilih dalam Pemilu 9 April lalu. “Kenapa baru sekarang di pertanyakan, saya mendaftar sebagai caleg tidak sembarangan, melalui proses yang jelas dan sudah mendapat persetujuan dari pengurus partai, baik dari pengurus kabupaten sampai pengurus pusat,” ujar Lamri ditemui di kediamannya, kemarin. Menurut dia, ia mendaftar juga sesuai dengan aturan yang ada, semua persyaratan sudah kita lengkapi. “Karena kita sudah di dukung oleh pengurus partai dan masyarakat adapun polemik, itu adalah seni di dalam politik,” ujar Lamri singkat. (rie)
0 Response to 'KPU Belum Bisa Proses Kasus Lamri'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo