*Jika tak Dikembalikan Masuk Penjara

Ngabang, Equator
Ribut-ribut soal Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2005-2007 lalu, sebanyak 35 anggota DPRD Landak juga hingga saat ini belum mengembalikan Rp.12.600.000 jadi total mencapai Rp.441 juta. Pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah tiga kali menyurati kepada masing-masing wakil rakyat, tapi tak digubris, padahal masa jabatan mereka sudah hampir habis dan masalah ini sudah menjadi temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar. Jumlah per orang memang tak banyak, tapi itu harus dikembalikan bahkan jika orang yang bersangkutan meninggal dunia, ahli waris juga terlibat untuk membayarnya.
“Kita sudah tiga kali menyurati anggota dewan sejak kepemimpinan Sekwan yang lama yakni Marius sebanyak satu kali, sedangkan saya sudah dua kali. Tapi sampai saat ini belum ada satupun angggota dewan yang mengembalikannya,” kata Sekwan Drs Asuardi Daris MM dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (1/5) kemarin.
Ditegaskan Asuardi, pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima TKI dan Dana Operasional (DO) sebagaimana yang dimaksud dalam PP tersebut dan belum mengembalikan seluruhnya, harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009.
“Kalau anggota dewan tidak mampu mengembalikannya, tentu akan masuk dalam piutang Negara. Jika anggota dewan bersangkutan meninggal dunia, tentu akan menjadi tanggungan ahli waris. Kalau memang tidak mampu menyelesaikannya, tentu ada sanksi pidana. Sebab ini uang Negara,”kata Asuardi.
Akibat surat peringatan yang sudah disampaikan Sekwan sampai tiga kali tak digubris, maka pihaknya melaporkan kepada Bupati untuk meminta petunjuk selanjutnya. “Jadi kita menindaklanjuti temuan dari BPK RI Perwakilan Kalbar. Kalau bukan karena temuan BPK, kita tentu tidak tahu. Karena tidak ada respon dari para anggota dewan terhadap surat kita, akhirnya kita melapor ke Bupati untuk meminta petunjuk beliau,” tegas Asuardi.
Ia menambahkan, jika hutang ini tidak dibayar bisa saja diproses secara hukum tindak pidana, karena merugikan negara berarti masuk katagori korupsi dan bisa masuk penjara. Untuk itu ia berharap kepada para anggota dewan agar segera mengembalikannya, termasuk para dewan yang sudah tidak menjabat karena di lakukan Pengganti Antar Waktu (PAW). ”Ada sebanyak 11 dewan di PAW,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Landak Minsen, SH dikonfirmasi terkait masalah utang para dewan ia juga ikut mendesak anggotanya supaya segera mengembalikan kelebihan dana TKI tersebut. “Jadi kelebihan dana TKI ini harus wajib dikembalikan para anggota dewan tanpa terkecuali. Tapi semuanya itu berpulang kepada masing-masing pribadi anggota dewan. Saya juga tidak bisa mengambil gaji anggota dewan untuk membayar TKI tersebut,” tegas Minsen melalui telepon genggamnya.
Ia mengaku, selaku ketua dewan sudah sering mengingatkan kepada anggota dewan lainnya supaya mengembalikan kelebihan dana TKI itu. ”Jadi kalau masih ada yang belum mengembalikan, memang semua tergantung peibadi masing-masing, tapi uang itu harus dikembalikan,” tandas Minsen (rie)
0 Response to 'DPRD Landak Masih Utang Rp.441 Juta'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo