Dana TKI Jadi Rekomendasi BPK-RI
Ngabang, Equator
Bupati Landak DR Drs Adrianus Asia Sidot Msi meminta dengan tegas kepada anggota DPRD Landak yang sudah menerima dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dari APBD 2005 agar dikembalikan dan ini juga hasil dari rekemendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kalau memang rekomendasi BPK uang dikembalikan ya harus dikembalikan, dan tindakan kita sudah menyurati dewan supaya mengembalikan dana yang sudah diterima. Kapasitas saya seperti itu untuk karena menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,”tegas Adrianus usai melantik Dekranasda Landak di aula kantor bupati, Kamis (7/5) kemarin.
Menurut dia, setelah adanya hasil pemeriksaan dari BPK pada APBD 2007 ini, pihaknya sudah menyurati kepada Ketua DPRD melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk mengingatkan masalah ini kepada dewan. “Saya sudah menyurati kepada Sekwan tertanggal 20 Agustus 2008,” kata Adrianus.
Ia menegaskan, selain dasar TKI harus dikembalikan dari rekomendasi BPK, juda berdasarkan aturan lain yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2007. Jika aturan ini tidak ditindaklanjuti, bisa saja dipindah melalui proses hukum yang ada. “Kalau soal alasan mereka (dewan,red) dijebak aturan, itu mungkin pendapat pribadi,” ujar Adrianus.
Terpisah, Sekwan Drs Asuardi Daris Msi mengaku memang menerima surat dari Bupati Landak No.700/641/TL-E/IKAB/2008 tertanggal 20 Agustus tentang perintah kepada Sekwan untuk mengingatkan kepada dewan tentang dana TKI tersebut. “Kita memang ada terima surat dari Bupati yang isinya tentang TKI ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Sekwan sudah tiga kali melayangakn surat kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD yang isinya mengingatkan agar mengembalikan dana TKI yang menjadi temuan BPK. Tapi belum ada yang mengembalikannya.
“Kita sudah tiga kali menyurati anggota dewan sejak kepemimpinan Sekwan yang lama yakni Marius sebanyak satu kali, sedangkan saya sudah dua kali. Tapi sampai saat ini belum ada satupun angggota dewan yang mengembalikannya,” kata Asuardi di ruang kerjanya, Jumat (1/5) lalu.
Adapun uang TKI ini bersumber dari APBD 2005 masing-masing dewan per orang menerima Rp. Rp.12,6 juta sehingga jika ditotal dari 35 orang dewan berarti Rp.441 juta. Namun setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2007 dan Permendagri No. 21/2007 terbit, maka kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah menerima kelebihan dana TKI wajib mengembalikannya hingga batas waktu yang ditetapkan. Uang harus disetor kembali ke kas umum daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 bulan sebelum berakhir masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009 tersebut (rie)
0 Response to '*Bupati: Dewan harus Mengembalikan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)