*Disbunhut Gelar Sosialisasi
Ngabang, Equator
Selama ini sejumlah aparatur pemerintah dan lapisan masyarakat masih dianggap rendah akan pengetahun aturan tentang kehutanan. Maka dari itu, pemahaman disertai kesadaran dan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan sangat menunjang laju pertumbuhan pembangunan daerah berkelanjutan yang juga sekaligus akan dapat mendorong pertumbuhan Investasi.
“Percepatan pembangunan hutan, pengendalian dekradasi hutan ini juga akan dapat meningkatkan perekonomian daerah termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirodekratisasi yang di landasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari,” ungkap Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman SH dalam sambutan membuka sosialisasi Peraturan perundang-Undangan di bidang kehutanan dan pembahasan illegal logging di Aula Disbunhut Landak, Kamis (28/05) kemarin.
Menurut Sukiman, dengan adanya kegiata ini maka, diharapkan baik bahan maupun materi yang akan di sampaikan bisa menjadi modal untuk mengasah kepekaan terhadap potensi yang ada. Selain itu hal ini juga akan dapat menggugah terhadap upaya pemampaatan yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kondisi rill yang ada di lapangan yang terjadi saat ini masih adanya keraguan dalam pemempaatan potensi kayu. dan saya lihat ini terjadi sebagai akibat daritingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah akan ketentuan pemampaatan potensi kayu yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada,"urai Sukiman.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbunhut Landak, Vinsensius, MMA mengatakan, kegiatan ini pihaknya ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat memahami peraturan di bidang kehutanan. hal ini di sesuaikan dengan luasan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Landak ini mencapai 837.775 H menurut peta kehutanan yang terbagi lagi dengan kawasan hutan sebesar 290.52 Ha, Taman Nasional 58.000 Ha,Cagar Alam 2000Ha, HL 54.000 Ha, Hutan Lindung Gambut (HLG) 1990 Ha, Hutan produksi 139.412 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 17.000Ha Hutan Konversi seluas 16.000Ha, HPL 547.23Ha. "Dari luasan yang ada, hutan sudah kita arahkan untuk perkebunan sudah mencapai 221.000Ha dan masih tersisa sekitar 236.000 Ha dan ini kalau menurut rencana kita akan di siapkan untuk budi daya sengon maupun jenis tanaman atau kita undang lagi bidang investasi kelapa sawit,"ungkapnya.
Di katakannya, dari upaya sosialisasi kegiatan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan ni berdasarkan pasal 18 peraturan menteri kehutanan No.P.26/Menhut-II/2005 juga telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan lebih lanjut petunjuk tentang pelaksanaan pemempaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan UU yang berlaku.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu pengakuan dan perlindungan penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dan pengaturan peredaran hasil hutan berupa Kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat.
"Sebenarnya kalau semua aturan yang ada itu di ikuti saya rasa tidak ada yang sulit. dan tidak ada ilegal loging, hanya saja pemahaman tentang aturan yang ada ini masih belum di kuasai dan di lakukan maka semua ini terkesan sangat menyulitkan,"tandas dia. (rie)
0 Response to 'Pengetahuan Aturan Kehutanan Rendah'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)