*Selewengkan Beras Miskin
Ngabang, Equator
Oknum Kepala Desa (Kades) Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak berinisial MT dan Sekretaris Desa (Sekdes) NS, ditangkap Tim Serse Polres Landak ketika melakukan aksi penyelewengan beras miskin (raskin) di Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, Rabu (20/5). Sedianya raskin tersebut untuk jatah rakyat miskin di Kecamatan Air Besar (Serimbu) tapi malah di jual dengan penadah bernama Ana dan Rabius memilik toko di daerah Desa Ambarang tersebut.
Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela Msi melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soemena SIk menjelaskan, raskin diangkat dengan menggunakan truk yang baru datang dari Bulog Pontianak sebanyak 5 truk dengan tujuan Serimbu. Namun, satu truk dengan supir bernama Dombel ketika sampai di Desa Ambarang sudah dicegat oleh pelaku yakni Kades dan Sekdes untuk diturunkan dan dijual. Si Kades menjual sebanyak 4 ton dan Sekdes menjual 5 ton, jadi jumlahnya mencapai 9 ton. “Beras dijual dengan harga Rp.2600 ribu per kilogram,” ujar Hujra.
Kedua pelaku ketangkap tangan polisi pada hari itu juga, Rabu (20/5) sekitar pukul 10.00 di Desa Ambarang karena memang sudah menjadi target operasi (TO) dan barang bukti (BB) berupa beras langsung dilakukan penyitaan. Bahkan si pembeli itu sempat minta tuntutan kepada polisi karena tak terima barangnya disita dan minta uangnya dikembalikan. “Tapi kita tetap sita sejumlah beras itu dan sudah kita amankan di gudang kita di Mapolres,” ujar Hujra.
Sedangkan pelaku sudah dijebloskan di dalam sel tahanan Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan. Sementara supir truk, Dombel hanya dijadikan saksi karena hanya sebagai jasa angkut. “Jadi, untuk sementara dua orang yang sudah kita jadikan tersangka, Kades dan Sekdesnya. Rencana Camat Air Besar juga akan kita panggil untuk diminta keterangan,” tegas Hujra. (rie)
0 Response to 'Kades dan Sekdes Semuntik Ditangkap'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)