SEJUMLAH anggota DPRD Landak diujung masa jabatan periode 2004-2009 akan menerima uang jasa pengabdian per orang mencapai Rp. 9 jutaan. Bahkan bagi mantan dewan yang sudah diberhentikan karena Penggantian Antar Waktu (PAW) juga masih kecipratan uang tersebut, pastinya sesuai masa jabatan masing-masing. Uang jasa pengabdian ini diberikan kepada wakil rakyat berdasarkan payung hukum yang ada.
“Jadi uang purna bakti ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Aturannya ada di Pasal 23 ayat 2 angka 1 huruf f yang berbunyi masa bakti anggota DPRD sampai dengan 5 tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 bulan uang refpresentasi sebesar Rp. 1.500.000 yang dikalikan 6 bulan. Jadi uang turun yang diterima dewan kurang lebih mencapai Rp. 9 juta lebih,” ungkap Plt. Kabag Tata Hukum DPRD Landak, B Sudiro, SH,MH kepada wartawan, kemarin.
Sudiro menjelaskan, pembayaran uang jasa pengandian dilakukan pada akhir masa jabatan anggota DPRD Landak periode 2004-2009. Apalagi uang ini sudah disiapkan dalam APBD Landak 2009. “Jadi uang itu akan kita serahkan, karena sudah diatur dalam PP. Kami berpegang pada itu dan tidak mengada-ada,” katanya.
Selanjutnya, bagi mantan dewan keluar akibat PAW, mereka juga menerima dana uang jasa pengabdian tersebut. Namun penerimaan uang turun ini akan ditentukan dengan lamanya masa pengabdian sebagai anggota dewan. “Jadi mereka-mereka inipun akan menerima uang turun juga, tapi akan disesuaikan dengan masa bakti pengabdian mereka sebagai anggota dewan. Jadi kita tidak sembarangan memberi uang turun ini. Kalau tidak dibayar, kita yang salah,” tandas Sudiro. (rie)
0 Response to 'Dewan Terima Uang Jasa Pengabdian'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)