*Alasan Waktu Jabatan Singkat
Ngabang, Equator
Menjelang Pemilu legislatif lalu DPRD ribut-ribut soal Pengantian Antar Waktu (PAW). Karena banyak anggota dewan yang pindah partai politik (parpol), maka konsekuensinya dia harus mundur dari jabatan wakil rakyat. Di DPRD Landak saja tercatat 11 dewan yang pindah parpol dan 10 diantaranya sudah dilaksanakan pelantikan PAW. Jadi tinggal satu dewan dari Partai Buruh yakni Yanti Herlina akan diganti Abet. Lucunya, Abet ketika akan dilantik tiba-tiba membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai 6000. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD tertanggal 15 April, dengan tembusan Bupati Landak, KPU Landak.
“Sebenarnya Abet dilantik bersama 4 dewan PAW dari PSI pada 23 April lalu, tapi karena ia tak mau dilantik dengan mengirim surat pernyataan, maka pelantikan terpaksa dipending,” kata Plt. Kabag Tata Usaha Hukum Sekretariat DPRD, B Sudiro SH MH dikonfirmasi di kantornya, Jumat (1/5).
Adapun dalam surat tersebut berbunyi, Abet menyatakan resmi mengundurkan diri dan sekaligus tidak bersedia dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak hasil Pemilu tahun 2004-2009 dengan nomor urut empat mengingat waktu sudah singkat dan akan berakhir. “Kita juga heran mengapa baru tanggal 15 April baru menyatakan tak siap dengan alasan belum jelas,” kata Sudiro.
Untuk itu, menyikapi adanya surat pengundurkan diri dari Abet yang tidak bersedia dilantik menjadi anggota DPRD, maka pihaknya akan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Karena Surat Keputusan (SK) dari Gubernur No.151 tahun 2009 tertanggal 2 April menyatakan meresmikan, memperhentikan saudara Yanti Herlina dari jabatan anggota DPRD Landak dan meresmikan dan mengangkat saudara Abet sebagai pengganti untuk meneruskan jabatan DPRD sampai akhir masa jabatan,” kata Sudiro.
Sudiro menambahkan, mengenai kapan masa jabatan anggota DPRD periode 2004-2009 berakhir dipatokan lima tahun jabatan. Untuk DPRD Landak dilantik 28 September 2004 lalu, maka jika asumsikan lima tahun masa jabatan berarti akan berakhir 28 September 2009 mendatang. Tapi, akan dilihat peraturan lain, jika ada peraturan yang menegaskan dewan terpilih baru hasil Pemilu 9 April lalu akan dilantik Juni atau Juli dengan alasan karena akan digelar Pemilihan Presiden, maka secara otomatis dewan yang lama jabatannya harus berakhir. “Kita juga melihat dalam Pedoman Penyusunan Peratutan Tata Tertib DPRD, pasal (6) disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah dan janji,” tandas Sudiro. (rie)
0 Response to 'Lucu, Dewan PAW tak Mau Dilantik'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)