*Warga Landak Tercatat baru 10 persen
Ngabang, Equator
Saat ini Pemkab Landak akan melakukan sosialisasi UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan kemudian ditindaklanjuti Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipil targetnya 2011 warga harus memilikik Akta Kelahiran, jika tidak secara de jure tidak diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kita di Landak hanya sekitar 10, 95 persen saja yang memiliki akta kelahiran. Jadi, kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui para camat dan muspida, bidan di puskesmas, kepala sekolah mulai SD-SMA dan stakeholder lainnya untuk ikut berperan untuk mensosialisaikan pentingnya akta kelahiran,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Landak, Thomas Aquinas, S.Sos ditemui di kantornya, Selasa (26/5).
Ditegaskannya, jika sampai per Januari 2011 masih ada warga yang tidak tercatan kelahirannya, maka secara de jure keberadaanya dianggap tidak ada oleh negara. Akibat hukumnya bahwa, anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraanya. “Semakin banyak anak yang tidak tercatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka anak makin tidak terlindungi keberadaanya,” kata Thomas.
Menurut dia, banyak permasalahan anak terjadi karena berpangkal pada manipulasi indentotas anak. Semakin tidak jelas identitasnya, semakin mudah anak menjadi korban perdagangan, tenaga kerja dan kekerasan. Semakin cepat anak tercatat identitasnya, anak akan makin terlindungi keberadaannya oleh negara. “Jadi, semakin cepat anak tercatat, akan semakin cepat pula diperoleh data anak untuk perumusan kebijakan khususnya dalam konteks perlindungan anak,” jelas Thomas.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Landak bagi yang belum tercatat kelahirannya, agar segera diurus melalui Disdukcapil. Karena saat ini sudah ada payung hukum yang ditargetkan 2011 harus tercatat kelahiran warga semua. “Bagi yang usia 0-60 hari, dalam pembuatan akta kelahiran gratis tidak dipungut biaya administrasi,” ujar Thomas.
Ia menambahkan, selama ini warga kabupaten Landak hanya baru 10 persen lebih yang memiliki akta kelahiran, jika dilihat mereka tidak mau membuat bukan karena alasan mahal atau rumit dalam pengurusannya. Melainkan, tidak ingin tahu pentingnya akta kelahiran. “Kadang baru mau ada keperluan untuk akak sekolah dan lainnya, baru mereka membuatnya,” ujar Thomas.
Menyikapi masalah banyaknya warga Landak tak ber akta kelahiran, maka akan gencar melakukan sosialisasi. Bila perlu akan melakukan MoU atau kersajama dengan Dinas Kesehatan Landak. Artinya, bidan atau petugas kesehatan yang melakukan persalinan bila langsung membantu menguruskan akta kelahiran si anak yang baru dibantu persalinan tersebut. “Jadi, kita rencana akan MoU dengan Dinas Kesehatan,” tandas Thomas. (rie)
0 Response to 'Ingin Diakui WNI, harus Ada Akta Kelahiran'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)