*Masa Percobaan 2 tahun
Ngabang, Equator
Masih ingat kasus korupsi pengadaan bibit sawit untuk petani di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila, sumber dari APBD Landak 2005-2006 yang menyeret mantan Kepala Dinas Hutbun Landak Ir. Kardjono dan Direktur CV.Chana Jaya Graha, Sadar Shite ST di meja hijau. Kini hakim sudah menjatuhkan vonis kepada dua orang tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. “Sidang pembacaan vonis digelar 23 April lalu di Pengadilan Negeri Mempawah,” kata Kajari Ngabang SR Nasution SH MH dikonfirmasi Equator baru-baru ini.
Dia mengatakan, kedua terdakwa yang sudah divonis itu memang tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Namun jika masa percobaan penahanan selama 2 tahun dua terdakwa melakukan tindak pidana, baru akan di sel. Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 8,5 juta,” ungkap Nasution.
Diberitakan sebelumnya, bahwa sejak berdiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, kasus tindak pidana korupsi pertama yang berhasil diungkap adalah korupsi pengadaan bibit sawit tersebut. “Ini kasus tindak pidana korupsi pertama sejak Kejaksaan berdiri yang sampai di meja sidang,” ujar Nasution di kantornya, beberapa pekan lalu.
Kasus ini berawal, hasil laporan dari masyarakat bahwa pengadaan bibit sawit ini adalah fiktif. Sehingga pihak Kejari melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan sejumlah data dan mengevaluasi dan mengarah kepada penyimpangan. “Jadi tahap awal kita waktu itu kita lakukan proses penyelidikan dan pemanggalan saksi-saksi,” katanya.
Kemudian, proses penyelidikan mendapat kesimpulan anggaran yang diduga dilakukan fiktif berjumlah Rp.106 juta, namun setelah dilakukan peneyelidikan mendalam dilapangan, ternyata ada bibit sawit yang ditanam sehingga untuk menentukan kerugian negera, maka dilakukan audit BPKP. “Jadi kerugian negara berjumlah Rp.8,5 juta. Karena kekurangan bibit hanya 500 batang jika dihitung harga per batang sekitar Rp.15 ribu,” ungkap Nasution.
Kasus korupsi pengadaan bibit sawit untuk masyarakat ini memang sempat menjadi polemik di Negeri Intan ini. Karena pro dan kontra, khususnya dari petani setempat sempat melayangkan tulisan yang ditandatangai Sekretaris Ketua Kelompok Tani kepada redaksi Biro Equator Landak. Isi surat itu adalah mendukung Dinas Hutbun karena telah menyalurkan bibit sawit di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak itu. Saat itu, terdakwa Kardjono masih aktif menjadi Kepala Dinas dan sekarang sudah pansiun dari PNS. Sedangkan terdakwa Sadar Shite selaku Direktur CV Chana Graha Jaya adalah perusahaan yang memenangkan lelang proyek pengadaan bibit sawit itu. (rie)
0 Response to 'Kardjono dan Shite Divonis 1 tahun Penjara'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)