Ngabang, Equator
Polisi Landak masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka Yd alias Mm dukun kepercayaan para pejabat Kalbar dan sejumlah kabupaten, yang melakukan pencabulan mendapat ancaman penjara 7 tahun karena melanggar KUHP pasal 290 tentang pencabulan. “Karena melakukan pencabulan terhadap perempuan dalam kondisi tidak sadar atau pingsan,” kata Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela Msi melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soemena Sik dikonfirmasi Equator di kantornya, Senin (11/5) kemarin.
Menurut Hujra, pihaknya masih dalam pemanggilan saksi-saksi, tapi yang seharusnya dijadwalkan, Senin (11/5) kemarin korban, Bunga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia tak hadir karena masih sakit, sehingga proses pemeriksaan ditunda. “Tapi rencana besok (hari ini,red) saksi lain yakni Oyot, akan dipanggil,” ujar Hujra.
Oyot adalah salah satu saksi, karena saat kejadian pencabulan yang dilakukan Mm, 6 Mei lalu dia berada di rumah itu sebagai tamu si dukun tersebut. “Jadi dia akan kita mintai keterangan juga,” kata Hujra.
Sementara hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka, Mm sudah mengakui perbuatannya yakni melakukan perbuatan asusila terhadap pasiennya sendiri yakni Bunga yang notabenenya masih keponakannya dengan dalih syarat pengobatan.
“Saat kita intrigasi, tersangka sempat bekelit tak mau mengaku kalau melakukan pencabulan, hanya bilang cuman dikasih minum Bunga langsung pulang. Tapi akhirnya dia mengaku juga,” ungkap Hujra.
*Pengakuan Pejabat
Tersangka Mm terkenal dikalangan para pejabat, baik mulai dari Provinsi Kalbar hingga kabupaten. Itu terbukti dari pengakuan Mm yang menyebut sejumlah pejabat pernah mendatangi rumahnya di Kecamatan Menjalin untuk minta obat dan konsultasi tengang karier.
Sementara itu dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Landak berhasil dikonfirmasi Equator, mengaku memang sempat menjenguk Mm di tahanan Mapolres Landak, Sabtu (9/5) lalu. karena mereka sangat mengenal dengan Mm sejak lama. “Ya,saya ada menjengkuk, dan memang kenal dengan dia, karena pernah menjadi warga saya di Menjalin sekitar 6 tahu,” ujar salah satu pejabat yang namanya enggan dikorankan.
Tapi, lanjut pejabat yang sudah meniti karier sejak di kantor camat hingga sekarang menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Landak, mengaku memang Mm orang pintar di Menjalin sehingga banyak dikenal orang. “Wajar kita menjenguk,” ujar pejabat tersebut yang tak mau terus terang apakah dirinya pernah konsultasi atau berobat dengan Mm.
Salah satu pejabat lain, dikonfiramasi juga mengaku telah menjenguk Mm di Mapolres Landak karena ia kenal dengannya. “Tapi jauh, tak ada berobat atau konsultasi dengannya, hanya kenal saja,” ucap pejabt yang juga namanya tak mau dipublikasikan.
Terpisah, tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Landak, V. Syadina L dimintai tanggapan tentang para pejabat banyak konsultasi dengan dukun. Ia mengatakan, itu kembali kepada masing-masing orangnya, jika mereka percaya dengan si dukun itu ya silahkan saja apakah mereka berobat atau yang lainnya. “Jadi kalau Mm ditangkap polisi akibat perbuatannya yang dinyatakan melanggar hukum,” ujarnya singkat. (rie)
0 Response to 'Dukun Pejabat Diancam Penjara 7 tahun'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)