*Lucu, Warga KKR Ikut Milih
Ngabang, Equator
Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) Pak Mayam Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang yang digelar 26 April lalu diduga cacat hukum. Pasalnya, ditemukan warga luar dusun tersebut ikut memberikan hak suara. Parahnya lagi, pihak panitia melakukan pembakaran surat suara usai perhitungan. “Ada kecurangan pada Pilkadus tersebut, sedikitnya 12 warga dari luar Dusun Pak Mayam ikut menggunakan hak pilihnya mereka adalah swarga Dusun Jelau Belangiran,” beber Agarianto yang juga salah satu kandidat saat melapor kepada wartawan di Ngabang, Sabtu (9/5).
Selain itu, juga ada dua orang lagi yang bukan warga Desa Pak Mayam ikut menggunakan hak pilihnya dalam Pilkadus Pak Mayam. Bahkan satu orang tersebut merupakan warga Kabupaten Kubu Raya (KKR). “Satu orang lagi warga Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila. Mereka ini hanya bekerja di Dusun Pak Mayam,” ungkapnya.
Diungkapkan dia, ketika saat hari pemilihan juga ada masyarakat yang mendapat surat suara lebih dari satu surat suara per orang. Lagipula panitia pemilihan tidak mensosialisasikan kepada calon Kadus dan masyarakat pemilih bagaimana tatacara pemilihan. “Ketika saat pemilihan, ada 135 warga yang masuk dalam DPT. Tapi yang menggunakan hak pilih sebanyak 133 pemilih. Sedangkan suara sah sebanyak 131 suara,” ujar Agarianto.
Dikatakan Agarianto, Pilkadus Pak Payam hanya diikuti dua orang calon saja, yakni dirinya dan Jumadi. Namun sebelumnya ada 3 calon, tapi 1 calon mengundurkan diri. “Saya dinyatakan kalah karena hanya memperoleh 57 suara. Sedangkan Jumadi memperoleh 72 suara,” kata nya.
Agarianto menegaskan, pihaknya tetap tidak menerima dengan hasil Pilkadus tersebut, karena diwarnai dengan kecurangan. Kemudian yang sangat disesalkan, panitia usai pemilihan, langsung membakar surat suara yang sudah dipakai masyarakat pemilih. “Sehingga kita menilai Pilkadus ini dimainkan oleh Kades, Sekdes dan anggota BPD Pak Mayam sehingga terjadilah kecurangan ini. Saya merasa keberatan dengan kecurangan yang terjadi itu. Kalau mereka bermain adil, tentu saya akan menerima kekalahan itu. Apalagi saat penghitungan, Kades dan BPD bekerjasama, sehingga suara saya dirugikan,” beber Agarianto lagi.
Menyiakapi adanya kecurangan, Agarianto mengaku dirugikan dan melaporkan kecurangan ini ke Kantor Camat Ngabang. Melalui Kabag Pemerintahan Kantor Camat Ngabang menyarankan supaya dilakukan pemilihan ulang jika Agarianto merasa kebaratan dengan hasil Pilkadus Pak Mayam. “Pihak Kecamatan juga mengatakan bahwa Pilkadus itu tidak adil, karena ada masyarakat diluar Dusun Pak Mayam yang ikut dalam Pilkadus Pak Mayam,” ujar Agarianto menirukan ungkapkan pihak kecamatan.
Tapi, dirinya bertekad tidak akan menyerahkan jabatannya sebagai Kadus Pak Mayam kepada Jumadi sampai perkara ini selesai. “Saya menilai hasil Pilkadus Pak Mayam ini cacat hukum. Saya minta supaya masalah ini diproses. Bahkan, proses hukumpun siap saya hadapi,” tandas dia. (rie)
0 Response to 'Pilkadus Pak Mayam Diduga Cacat Hukum'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)