KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Landak, F.Nyipendi, S.Sos menyatakan pembuatan akta kelahiran sebelum 60 hari setelah lahir tidak dipungut biaaya alias geratis. Selanjutnya, bagi yang sudah lewat 60 hari juga gratis tapi dikenakan denda yang nominalnya disesuaikan dari Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi tahun ini Perda No.06 tahun 2003 tentang retribusi biaya cetak blangko, KTP. KK dan Akta akan direvisi. Khusus untuk akta kelahiran akan direvisi karena gratis, sebelumnya biaya retrribusi Rp.12.500,” kata Nyipendi disela-sela Lokakarya Renstra untuk mencapai 2011 semua anak Kabupeten Landak tercatat kelahirannya kerjasama Wahana Visi Indonesia, di aula kanto bupati Landak, Rabu (13/5) kemarin.
Sementara, Endang Sri R selalu ADP Manager Pontianak pemberi pemateri lokakarya tersebut mengatakan, akta Kelahiran merupakan bukti otentik seseorang untuk memperoleh status kewarganegaraan yang sah. Selain itu merupakan upaya Perlindungan hukum awal bagi seorang anak. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, melalui Keputusan Presiden No.36 tahun 1990 yang berkomitmen terhadap perlindungan anak,ternyata pencatatan kelahiran anak belum terselenggara sepenuhnya. Sebanyak 60% anak Indonesia tidak punya Akta Kelahiran. “Saat ini pemerintah pusat telah mencanangkan program bahwa pada tahun 2011 semua anak di indonesia tercatat kelahirannya. Wahana Visi Indonesia sebagai organisasi yang berfokus pada pemenuhan kesejahteraan anak, sangat mendukung upaya pemerintah tercapainya tahun 2011 semua anak Indonesia tercatat kelahirannya,” katanya. (rie)
0 Response to 'Buat Akta Kelahiran Gratis'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)