*Wabup Buka Diklat Prajabatan Gol II
NGABANG. Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyadari akan peran dan fungsi sebagai unsure aparatur pemerintahan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik, adil, tidak memihak serta menganut prinsip-prinsip terbuka dan bertangguntjawab. “Dalam batasan ini, maka figur PNS adalah mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, mampu berperan sebagai katalisator yang dapat menetralisasikan dalam masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Landak Agustinus Sukiman SH saat membuka Diklat Prajabatan Golongan II di BPLPP Anjungan, Rabu (24/6).
Dipaparkan Sukiman, ketika masyarakat memiliki kreativitas untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan, maka PNS harus memposisikan diri sebagai fasilitator yang mampu membuka ruang partisipasi melalui penetapan kebijakan kondusif. “Hal inilah sesungguhnya yang menjadi hakekat dan makna keberadaan pemerintah,” kata Sukiman.
Saat ini, lanjut Sukiman, PNS sedang dipacu untuk maju dan berkembang dalam era otonomi daerah, hal tersebut menuntut adanya kesungguhan dari segenap aparatur dalam setiap satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. “PNS harus mampu menampilkan performa pribadi dan kinerja yang berkualitas, karena apabila tidak mampu, maka kita akan sendirinya tertinggal dalam perkembangan kemajuan dan tuntutan perubahan zaman,” tegas Sukiman.
Untuk itu, sebagai aparatur di lingkungan Pemkab Landak, mari niatkan hati membangun Kabupaten Landak sesuai kemampuan dan profesi masing-masing. Sebagai tenaga pengajar, misalnya berikan ilmu yang dimiliki kepada anak-anak didik dengan sungguh-sungguh melalui ilmu dan teknologi yang dikuasai. Sedangkan sebagai birokrat hendaknya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakiat dan tidak melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan bangsa dan negara serta mengedepankan kepentingan rakyat banyak. “Menjadi PNS bukanlah suatu paksaan, akan tetapi melamar atas kehendak sendiri melalui proses persaingan yang cukup berat,” ujar Sukiman.
Sukiman menegaskan, prajabatan merupakan suatu tahapan dalam proses menuju PNS yang harus dilalui para CPNS. Karena CPNS berarti berada pada masa percobaan dan penilaian atas integritas seorang calon itu sendrii dalam masa kurun waktu selama dua tahun sejak diangkat menjadi CPNS. “Namun, apakah seorang calon dapat menjadi PNS, sangat ditentukan oleh seorang CPNS itu sendiri,” tegas Sukiman lagi. (rie/humas
0 Response to 'PNS Jangan Melakukan Tindakan Korupsi'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)