Sungai Mempawah Tercemar PETI
DAMPAK Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) banyak yang komplain. Baru-baru ini warga Kubu Raya unjuk rasa di kantor gubernur karena sungainya tercemat dari PETI di Mandor. Kembali Pemkab Landak juga menerima surat dari Bupati Kabupaten Pontianak (Mempawah) terkait sungai Mempawah terkena limba PETI dari daerah Karangan Kecamatan Mempawah Hulu. “Pemkab Landak mendapat komplain dari Pemkab Pontianak. Bupati Pontianak sudah menyurati Pemkab Landak soal pencemaran sungai di Mempawah akibat PETI,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Landak, Drs.Andi Ali saat rapat dengan DPRD Landak membahas masalah PETI yang saat ini menjadi polemik.
Pemkab Landak saat ini terus berusaha mencari solusi tentang aspirasi masyarakat terkait pertambangan emas. Sehingga Selasa (23/6) lalu DPRD Landak mengundang instansi terkait di jajaran eksekutif. Kalau masalah Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dewan belum berani membahas, karena dasar hukum yang diatas belum keluar. Jika UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sudah terbit sejak Januari 2009 lalu, tapi Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar. “Jadi kalau kita ingin membentuk Perda WPR, tentu menunggu keluar PP terlebih dahulu yang informasinya baru dibahas oleh pemerintah pusat Juli mendatang,” kata Wakil Ketua DPRD Klemen Apui selaku pimpinan rapat saat itu. (rie)
0 Response to 'Bupati Kabpon Surati Pemkab Landak'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)