Disporabudpar Tinjau Makam Juang Mandor
Mandor, Equator
Dugaan pencaplokan lahan Makam Juang Mandor oleh seorang pengusaha perkebunan sawit mencapai 1 hektare ternyata benar setelah tim dari Dinas Pemuda Olahraga kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Landak melakukan peninjauan di lapangan, Jumat (13/3) pukul 14.00 siang kemarin. Hasil peninjauan akan disampaikan kepada Bupati Landak untuk ditindaklanjuti.
“Kita setelah mendapat laporan dari juru pelihara situs (jupel) makam juang Mandor secara lisan dan tertulis pada tanggal 3 Maret 2009 ternyata benar adanya bahwa di makam 10 itu sudah terlihat dari oknum masyarakat telah melanggar batas areal makam,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Disporbudpar, Drs Barto kepada Equator usai melakukan peninjauan yang didampingi staff kecamatan Mandor, Polisi Hutan (polhut) Mandor dan perangkat Desa Mandor.
Dijelaskan Barto, pelaku melanggar undang-undang perlindungan situs cagar budaya, sedangkan untuk ketentuan pidana menurut undang-undang No.5 tahun 1992 pasal 26 berbunyi barang siapa merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa mengambil dan mengubah bentuk atau warna memugar atau memisahkan benda cagar budaya tampa izin dari pemerintah. Jadi sebagaimana di maksud dalam pasal 15,ayat 1 dan 2, dipidana dengan pidana selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sedikitnya 100 juta rupiah. “Sudah cukup jelas undang-undang ini untuk mengigatkan kepada semua masyarakat tentang arti penting benda cagar budaya di kabupaten Landak maupun di propinsi Kalimantan Barat,” kata Barto.
Kemudian, jika dilihat keadaan yang sebenarnya yang terjadi terhadap perusakan lingkungan makam ini memang dari instansi terkait Disporabudpar, akan menindak lanjuti apa yang di laporkan juru pelihara makam juang Mandor, kemudian disamping itu pihaknya juga melihat ada beberapa rumah penduduk yang di bangun lokasi makam juang ini ditindaklanjuti. “Jadi hasil dari lapangan yang memang benar ada membakaran lahan sawit masuk di kasawan Makam Juang Mandor, langkah selanjutnya akan kami laporankan kepada kepala dinas kita agar disampaikan kepada Bupati Landak untuk diambil kebijakan selanjutnya,” ungkap Barto.
Terpisah, Polisi Hutan (Polhut) Mandor Litono membantah keras, bahwa lokasi yang dicaplok atau terbakar dalam pembukaan perkebunan sawit itu bukan cagar alam, melainkan lokasi Makam Juang Mandor yang mana sebagai tempat sejarah. “Kita sudah lihat di lapangan memang hampir satu hektare sudah terbakar tapi bukan hutan cagar alam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Zalbifri pengusaha sawit yang melakukan pencaplokan mengaku selama mengerjakan lahan untuk perkebunan sawit belum pernah melihat di lokasi karena sudah mempercayakan anak buahnya. Selain itu, dia malah meminta kepada pengawas makam untuk menentukan batas lahan tersebut. “Kita sama-sama melihat batas yang sebenarnya dan menentukan batas,”ujar calon legislatif dari PDI-P ini.
Menurut dia, jika memang sudah terkena batas lahan, dirinya mengaku tidak akan mengambil lahan kawasan Makam Juang itu, sedangkan lahan yang sudah ditebas anggap saja itu perawatan agar lebih baik. “Karena batasnya sudah tidak kelihatan setelah dibakar baru kelihatan,” ucapnya singkat. (rie)
0 Response to 'Ternyata Benar Lahan 1 Haktare Dicaplok'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)