*Panwaslu dan KPU Tak Berkutik
Ngabang, Equator
Surat Keputusan (SK) KPU Landak No.3 tahun 2009 tentang jadwal kampanye partai politik (parpol) dan calon DPRD Landak yang sudah menetapkan hari dan waktu pelaksanaan terhadap masing-masing parpol rupanya sudah tak diberlaku. Buktinya banyak parpol tak menggubris jadwal itu sehingga Panwaslu dan KPU sendiri dibuat tak berkutik. Contohnya, ada beberapa parpol besar yang seharusnya jatah kampanye pagi pukul 09.00-12.00 tapi digelar siang pukul 13.00-16.00 padahal siang hari itu adalah jatah parpol lain. Menanggapi adanya perubahan jadwal, KPU terkesan dingin. Ia mengaku memang ada parpol sudah mengajukan permintaan pengunduran waktu tapi tak disetujui. “Kita tetap berdasarkan jadwal karena sudah disepakati bersama, jadi kita tidak ada memberikan persetujuan,” kata Pokja Kampanye KPU Landak Bonifasius,S.Ag dikonfirmasi Equator.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Landak Hardianitus STh mengaku selama masa kampanye tidak ditemukan adanya pelanggaran. Padahal hasil pantauan koran ini, sudah jelas di depan mata banyak anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut nimbrung mendengarkan orasi kampanye. “Temuan yang kita jumpai ada pengkajian. Apakah anak-anak terlibat langsung dalam kampanye atau hanya sekedar di bawa oleh orang tuanya untuk melihat penyanyi. Nah temuan itu yang perlu dikaji dulu. Kecuali kalau ketangkap tangan mereka memakai atribut partai yang bersangkutan itu akan tetap kita tindak lanjuti,” kata Hardianitus.
Selanjutnya, saat kampanye PDI-P di lapangan Bardan Ngabang Jumat (20/3) lalu ia mengaku melihat jelas ada kendaraan dinas plat merah yakni Wakil Bupati Agustinus Sukiman SH yang ikut di lokasi kampanye. Tapi pihaknya sudah mengkaji dan bertanya dengan Bupati Landak, pejabat yang berkendaraan dinas itu ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam kampanye tersebut. “Ada mobil dinas, tapi setelah kita kaji lebih lanjut, dia ditugaskan oleh bupati untuk pengawasan,” ujar Hardianitus.
Ia menambahkan, semua temuan akan mereka terima dan dikaji, jika memang ada unsur pelanggaran apakah itu pidana maka akan diteruskan. Tapi jika ada orang yang melapor adanya pelanggaran dalam tahapan kampanye melewati tiga hari Panwaslu tidak bakal akan menerima, karena lebih empat hari laporan dianggap kadarluasa.
“jadi jujur saya ngomong, sampai hari ini belum ada temuan pelanggaran dalam kampanye terbuka dari masing-masing parpol,” tandas Hardianitus. (rie)
0 Response to 'Jadwal Kampanye Tak Digubris Parpol'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)