*KPU ‘Gembleng’ Pemilih Pemula
Ngabang, Equator
Jangan hanya mengharapkan KPU saja, tapi peran orang tua dan masyarakat harus ikut berkiprah dalam sosialisasi tentang tata cara memberikan hak suara pada Pemilu 2009 ini. Karena masih banyak pemilih pemula khususnya pelajar tak paham tentang pemberian hak suara, termasuk nama-nama partai politik dan caleg juga tak semua diketahuinya. “Saya belum paham bang, orang tua saya juga tak ngerti gimana mau kasih tahu kita. Memang kita sering nonton iklan di televisi, tapi hanya sekilas saja,” ujar Pratiwi, 18 tahun, siswi SMAN I Ngabang saat mengikuti acara sosialisasi yang digelar KPU Landak, di gedung swadaya Ngabang, Senin (23/3) kemarin.
Pelajar berjilbab ini mengaku polos ketika dimintai tanggapan wartawan Equator di sela-sela mendengarkan pemaparan dari anggota KPU. Ia mengaku jumlah dan nama-nama parpol serta caleg saja tak hapal sehingga belum tahu akan memberikan suaranya kepada siapa. “Hanya satu caleg yang kenal, emang semua berapa bang, saya gak tahu. Nama aja tak hapal gimana mau tahu visi dan misi mereka,” tanya Pratiwi kepada Equator.
Senada diutarakan Fefty, 17 tahun, yang juga siswa SMAN I Ngabang, mengaku sedikit paham tentang tata cara pemberian suara pada Pemilu tahun ini. Ia mengaku ada orang tuanya memberikan gambaran tentang tata cara pencontrengan. “Kalau tahun-tahun sebelumnya kan pakai coblos, sekarang pakai pemberian tanda centang,” ujar Fefty.
Sementara itu anggota KPU Landak Lomon,S.Sos saat sosialisasi di hadapan pemilih pemuda dari masing-masing SMA/sederajat se Kecamatan Ngabang menjelaskan, diantanya jumlah partai politik (parpol), celeg di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Landak ini. “Jumlah parpol yang terdaftar di Landak sebagai peserta Pemilu yakni 34 parpol. Jumlah caleg keseluruhan 706 orang yang akan dipilih sesuai jumlah kursi di DPRD Landak berjumlah 35 orang,” urai Lomon.
Untuk itu, kepada pemilih pemula mulai usia 17 tahun harus memberikan hak suara, jika memang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Tapi kalau tidak berarti tidak boleh memberikan suara pada Pemilu 9 April mendatang. “Kalau terdaftar harus memilih jangan golpot, itu bukan solusi,” ujar Lomon.
Adapun cara memberikan suara, yakni memberikan tanda centang atau contreng, untuk DPD diberikan tanda di nomor urut atau nama atau gambar. Sedangkan untuk DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, diberi tanda contreng bisa di nomor urut atau nama calon, atau gambar partai. “Jadi ini harus dipahami para pemilih pemula jangan sampai salah. Tugas kita juga memberikan sosialisasi kepada orang tua dan keluarga yang memang kiranya belum paham,” tandas Lomon. (rie)
0 Response to 'Banyak Pelajar Tak Paham Contreng'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)