*Hingar-hangar Politik Jelang Pemilu
TEPAT 16 Maret, masing-maing KPU se Indonesia memfasilitasi untuk menggelar deklarasi kampanye damai. Semua pimpinan partai politik (parpol) berkumpulkan untuk menandatangai kesepakatan bersama yang isinnya untuk melaksanakan tahapan kampanye mulai 17 Maret hingga 5 April mendatang agar dijalankan secara damai. Namun, apakah kesepakatan dengan ditandai pembubuhan tanda tangan yang hanya dilakukan Ketua Parpol dapat dijalankan oleh masing-masing caleg atau simpatisan lainnya?
Memang ikrar kampanye damai perlu dan penting dilakukan. Meskipun selama ini, semangat ikrar kampanye damai lebih sering menjadi ‘hiasan’ atau serimonial awal kampanye yang tidak punya dampak apa-apa terhadap perilaku kampanye parpol. Khususnya para pendukunnya, itu karena ikrar kampanye damai cenderung sangat elitis, hanya ditataran segelintir elit pengurus parpol, sehingga tak diketahui dan dipahami oleh para pendukung atau peserta kampanye. Akibatnya, banyak sekali kampanye terjadi dengan nuansa kekerasan yang sangat dominan. Baik secara fisik maupun verbal. Karena itu, elit parpol juga bertanggung jawab untuk menularkan semangat kampanye damai ini kepada pendukung atau simpatisan parpol dan peserta kampanye lainnya.
Parpol juga harus menjaga agar peserta kampanye tidak berbuat anarkis dalam kampanye yang sudah dijadwalkan oleh masing-masing KPU selaku penyelanggara Pemilu.
Selain itu, dengan berlakunya sistem suara terbanyak, ada kecendrungan kampanye akan dilakukan oleh caleg tertentu dan pendukunnya, tidak lagi dilakukan oleh parpol secara langsung. Fenomena ini membuat potensi konflik tidak saha hanya akan terjadi antar parpol, melainkan antar caleg bahkan antar caleg dalam satu parpol. Karena itu, sebaiknya ikrar kampanye damai juga dilakaukan di tingkat para caleg, agar bisa memberikan dampak yang lebih signifikan bagi proses kampanye.
Di Kabupaten Landak, kesepakatan bersana dilakukan dua kali. Pertama difasilitasi Polres Landak yakni penantanganan Pemilu damai dari semua pimpijan parpol. Tapi dari 34 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Landak masih ada sembilan parpol tak ikut tanda tangan. Karena tak hadir saat acara serimonial tersebut padahal pihak panitia mengaku undangan sudah dikirim. Kedua kesepakatan damai yang difasilitasi KPU Landak dengan agenda deklarasi kampanye damai. Dari 34 parpol tak tantan tangan sebanyak empat parpol.
Nah, ketidakhadiran parpol tersebut semua masyarakat tidak tahu. Apakah disengaja atau memang undangan tidak sampai. Tapi jika undangan ada, jika pimpinan parpolnya tak sempat hadir, paling tidak mendelegasikan calegnya agar hadir tapi ini tidak sama sekali ada perwakilan. Mungkin saja mereka beranggapan ikrar seperti ini tak dianggap penting, apalagi tak ‘diwajibkan’ atau tak ada sanksi. Maka mereka seenaknya tak hadir dan menjadikan beban baginya.
Seperti saat deklarasi kampanye di Landak, Bupati Landak DR Drs Adrianus Asia Sidot Msi saat diberikan kesempatan memberikan pengarahan menegaskan, kesepakatan-kesepakatan untuk menyelenggarakan Pemilu maupun kampanye damai yang sudah dibuat, merupakan sebuah etika dan sebuah nilai yang disepakati bersama. “Jangan sampai kesepakatan ini kita khianati, kita nodai, atau hanya sebagai sebuah formalitas. Begitu kita menandatangani dan menyetujui kesepakatan ini, ada tanggungjawab moral dari masing-masing orang untuk melaksanakan kesepakatan ini dan etika-etika yang lain dalam tahapan Pemilu,” tegas.
Jadi intinya, pimpinan parpol yang sudah ikut tanda tangan kesepakatan baik Pemilu damai yang digelar Polres dan kampanye damai yang digelar KPU, harus benar-benar dipertanggung jawabkan. Salurkan makna ini kepada para pendukung, simpatisan dan masyarakat. Karena ini juga merupakan salah satu pembelajaran politik bagi rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Landak tercinta ini. (kundorie_ptk@yahoo.co.id)
0 Response to 'Kampanye Damai Jangan hanya Formalitas'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)