*Sesuai Amanah UU No.3/2005
KEPENGURUSAN Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Landak sudah terbentuk dan sesuai dengan amanah UU No.3 tahun 2005 tentang susunan keolahragaan nasional dalam pasal 40 ditegaskan pengurus KONI harus dari non pejabat struktural dan publik. “Nah untuk KONI Landak, dalam Musorkab yang digelar Senin (30/3) terpilih sebagai Ketua Umum sekaligus formatur adalah Drs Hendrikus Ngadan dia adalah pansiunan pegawai,” ungkap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Landak Drs Lukas Kanoh MM ditemui Equator di kantornya, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Lukas, tentang UU No.3 tahun 2005 ini khusus untuk Ketua kepengurusan seperti KONI ini. Sedangkan jajaran pengurus lain boleh saja dari pejabat struktural atau publik. “Nah ini berarti Kabupaten Landak sudah menjalankan amanah undang-undang tersebut,” tandas mantan Kadis Pendidikan ini. (rie)
0 Response to 'Ngadan Ketua KONI Landak'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)