*Perda Tahap Pengkajian
Ngabang, Equator
Departemen Pendidikan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Pusat pernah mengusulkan agar setiap kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah (Perda) tengang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk di Kabupaten Landak pihak Dinas Pendidikan sudah merespon positif dan tahap pengkajian untuk dirumuskan.
“Memang kami sudah menerima surat dari Depdiknas agar daerah membuat Perda BOS, saat ini tengah ditindaklanjuti. Artinya kami sedang mengkaji masalah Perda BOS tersebut. Sejumlah poin penting akan kita dirumuskan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Landak Aspansius SIP dikonfirmasi ketika akan mengikuti rapat di kantor bupati Landak, belum lama ini.
Menurut dia, untuk merumuskan masalah ini pastinya tetap mengacu kepada buku petunjuk operasional penggunaan dana BOS, kemudian diperkuat lagi dalam Perda. Maka payung hukumnya kuat sehingga sekolah tidak akan ragu-ragu lagi menggunakannya.
Jika telah ada regulasinya, kemudian ada item dalam Perda BOS tersebut dilanggar oleh pihak sekolah maka sanksinya jelas. “Sekolah tersebut dengan sendirinya akan berhadapan dengan hukum. Itu sudah jelas dan di dalam buku Juknis BOS juga sudah menjelaskan hal demikian,” ujar Aspan.
Aspan menegaskan, pihak Dinas Pendidikan akan akan berupaya untuk secepatnya menuntaskan rumusan usulan yang nantinya akan diajukan untuk dijadikan sebagai suatu Perda BOS. Perda BOS itu nantinya akan menjadi suatu pegangan bagi setiap sekolah penerima dana BOS. “Apalagi sudah jelas di dalam salah satu penekanan yang diinginkan oleh pemerinptah bahwa pendidikan untuk masyarakat miskin harus sepenuhnya gratis,” jelas mantan Kabid Dikmen ini.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah dalam hal ini akan selalu berupaya untuk memberikan bantuan kepada sekolah dalam wilayah kerja Kabupaten Landak. Artinya, bahwa dana pendamping dari dana BOS itu sendiri tetap disediakan. Dan itu merupakan wujud dari kepedulian pendidikan. “Memang diakui bahwa keberadaan dana BOS itu merupakan dana bebas terbatas dan tetap dibutuhkan dana sharing dari Pemda termasuk juga stakeholders,” tandas Aspan.(rie)
0 Response to 'Penggunaan BOS Bakal Diperketat'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)